Pasuruan (beritajatim.com) – Samali (48), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Seperti tak kapok, dia kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, pelaku diamankan pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Samali ditangkap saat bersantai di dalam rumahnya.
“Kami telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama Samali. Hal ini kita lakukan setelah mendapat laporan dari warga adanya orang yang menyalahgunakan narkotika,” kata Agus.
BACA JUGA:
Pemilik Warung di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapat temuan, pelaku sebelumnya pernah ditangkap. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua kantong plastik berisi sabu. Jumlah total sabu yang dibawa oleh pelaku yakni 0,84 gram yang kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan.
BACA JUGA:
Hendak Garap Sawah, Warga Purwosari Pasuruan Tersambar Kereta Api
“Kami juga menyita satu buah handphone merek Vivo yang diduga untuk melakukan transaksi. Kami juga menyita satu buah timbangan elektronik milik pelaku,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]






