Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengambil langkah tegas dengan menolak penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan pabrik mainan milik PT Wah Lung Indonesia. Keputusan ini diambil karena pihak perusahaan belum melengkapi izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta dokumen perizinan dasar lainnya di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas regulasi daerah. Ia memastikan tidak ada kompromi bagi investor yang mengabaikan prosedur hukum meskipun statusnya adalah Penanaman Modal Asing (PMA).
Polemik ini mencuat setelah sebuah banner klaim PBG dengan nomor ID tertentu terpasang di lokasi proyek pembangunan pabrik tersebut secara sepihak. Anang membantah keras keabsahan dokumen yang tertera pada banner tersebut dan memastikan pihak dinas belum pernah mengeluarkan izin apa pun.
“Gak dong, Mas. Aku gak paham itu,” tegas Anang melalui pesan WhatsApp saat mengonfirmasi kabar beredarnya banner perizinan ilegal tersebut, Rabu (4/2). Ia memastikan bahwa sistem administrasi perizinan di Kabupaten Madiun tidak mencatat adanya dokumen resmi atas nama perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa secara birokrasi, PBG mustahil diproses apabila rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) belum dikantongi oleh pemohon. Izin alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) merupakan prasyarat mutlak yang tidak bisa dilompati sebelum melangkah ke tahap verifikasi berikutnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun, Boby Saktia Lubis, menyatakan perusahaan tersebut belum pernah mengajukan berkas teknis apa pun. Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi terkait permohonan PBG yang masuk ke mejanya untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut secara mendalam.
“Yang jelas, belum pernah mengajukan PBG,” kata Boby dengan nada tegas guna meluruskan simpang siur informasi yang berkembang di kalangan masyarakat. Ia memaparkan bahwa syarat fundamental seperti izin lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga terpantau belum diproses oleh pengembang.
Aktivitas pembangunan di area persawahan Desa Kuwu tersebut kini berada dalam pengawasan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun. Aparat penegak peraturan daerah mengancam akan melakukan penyegelan total jika pihak PT Wah Lung Indonesia nekat melanjutkan konstruksi tanpa legalitas resmi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa meskipun sangat terbuka terhadap arus investasi asing, ketaatan pada aturan tata ruang tetap menjadi harga mati. Langkah ini dilakukan demi melindungi lahan pertanian produktif serta memastikan setiap pembangunan industri berjalan sesuai dengan regulasi zonasi wilayah yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Wah Lung Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi mengenai polemik pemasangan banner perizinan di lokasi proyek. Upaya konfirmasi kepada penanggung jawab investasi tersebut masih terus diusahakan oleh dinas-dinas terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun. [rbr/beq]






