Madiun (beritajatim.com) – PT Wah Lung Indonesia diduga nekat melanjutkan aktivitas pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Kuwu, Kabupaten Madiun, meski telah mendapat instruksi penghentian resmi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini bersiap mengambil tindakan tegas berupa penyegelan lokasi jika perusahaan tersebut tetap mengabaikan peringatan pemerintah.
Pantauan di lapangan pada Selasa (3/2/2026) menunjukkan lahan seluas 6 hektare telah diurug dan tiga unit alat berat masih beroperasi aktif di lokasi proyek. Papan nama proyek yang sebelumnya terpasang di area tersebut kini sudah hilang meski aktivitas konstruksi terus berlangsung secara nyata di lapangan.
DPMPTSP bersama Satpol PP Kabupaten Madiun sebelumnya telah mendatangi lokasi proyek pada Jumat (30/1/2026) untuk meminta penghentian seluruh kegiatan pembangunan. Langkah itu diambil lantaran lahan yang digunakan masih berstatus LSD dan belum memiliki kejelasan hukum secara administrasi maupun perizinan tata ruang.
Instruksi tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak manajemen perusahaan karena aktivitas pengurugan terpantau masih terus berjalan hingga hari ini. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas penegak peraturan daerah dan proses hukum yang sedang ditempuh oleh pemerintah kabupaten.
“Nanti kami akan turun langsung untuk melakukan pengecekan. Jika masih ditemukan aktivitas, akan kami hentikan. Bahkan bila diperlukan, lokasi akan kami segel apabila tetap nekat beroperasi,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi.
Pemerintah Kabupaten Madiun kembali mengingatkan agar seluruh investor senantiasa mematuhi regulasi tata ruang demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum. Penegakan aturan ini sangat penting guna mencegah potensi konflik horizontal serta melindungi kedaulatan pangan di wilayah Jawa Timur secara berkelanjutan. [rbr/beq]






