Surabaya (beritajatim.com) – Teddy Minahasa, terdakwa kasus kepemilikan narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat langsung menyatakan banding. Dia divonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Ronald Talaway mengatakan, pihaknya merasa justru penerapan hukum telah diabaikan dalam putusan majelis hakim hari ini.
“Majelis hakim lebih memilih suatu hal yang populis ketimbang melihat secara hukum kasus tersebut, intinya kami mengajukan banding atas putusan tersebut karena putusan tersebut sangat berbeda dengan pandangan hukum kami serta belum didasarkan pada penilaian fakta hukum yang benar,” ujarnya.
Perlu diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim disebutkan jika Terdakwa Teddy terbukti pasal 114 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Meski dinyatakan melanggar dakwaan pasal yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun lamanya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy berbeda.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan jika Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Jalani Sidang Putusan, Ini Kata Kuasa Hukum
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Teddy yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. [uci/beq]






