Banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
KUMPULAN BERITA teddy minahasa
Teddy Minahasa, terdakwa kasus kepemilikan narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat langsung menyatakan banding.
Teddy Minahasa dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan dalam sidang Selasa di PN Jaksel.
Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (9/5/2023) atas dakwaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya.
Teddy Minahasa ajukan pembelaan atau pledoi usai dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Banyak hal yang diceritakan Teddy dalam pledoinya
Tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dinilai tak berdasarkan fakta persidangan.
Tim penasihat hukum Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang diketuai Jon Sarman Saragih yang menolak seluruh ekspesi
Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Irjen Teddy Minahasa menggandeng Hotman Paris Hutapea dan kantor hukum asal Surabaya Pieter Talaway sebagai kuasa hukum
Malang (beritajatim.com) – Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Dia menilai, perkara narkoba…



