Surabaya (beritajatim.com) – Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/5/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M
Meski dinyatakan melanggar dakwaan pasal yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi lamanya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy berbeda.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Teddy Minahasa Jalani Sidang Putusan, Ini Kata Kuasa Hukum
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan jika Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga:
Ajukan Pembelaan, Teddy Minahasa Klaim Kasusnya Un-Procedural
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Teddy yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. [uci/beq]
Komentar