Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima aduan dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang dilakukan oleh mantan Camat Pakal berinisial D. Aduan warga itu didokumentasikan dan diposting di akun media sosial resmi Wawali Armuji.
Dalam video yang dilihat, seorang perempuan lansia menangis sambil membawa kertas yang diklaim sebagai bukti penipuan yang diduga dilakukan oleh D. Perempuan itu mengadu ke Armuji jika ia sempat ditawari agar putranya berinisial AV bisa bekerja sebagai outsourcing Pemkot Surabaya lewat jalur khusus. Syaratnya, keluarga AV bersedia membayar uang pelicin sebesar Rp25 juta.
“Saya mengadukan penipuan pak. Penipuan (lowongan pekerjaan) yang dilakukan Camat Pakal (pensiun) pak D,” kata ibunda AV di video Armuji.
Kepada Armuji, ibunda AV menceritakan jika dugaan penipuan itu terjadi sekitar Oktober 2025 lalu. Menurut ibunda AV, putranya dijanjikan bekerja menjadi outsourcing Pemkot Surabaya dan akan bekerja pada November 2025. Namun, hingga sekarang, janji mantan Camat Pakal itu belum terealisasi.
“Dijanjikan November (bekerja) lalu mundur Desember sampai sekarang (April 2026) belum juga bekerja, uangnya yang dikasih tidak kembali,” terang ibunda AV.
Sembari menangis, ibunda AV menyampaikan bahwa uang Rp25 juta itu adalah hasil jerih payah berjualan kue dan meminjam sanak saudara. Ia mengaku menyerahkan uang tersebut langsung kepada D. Ia tidak menyangka mantan camat tersebut tega menipu dan menyebut korban lebih dari dua orang.
“Ga ada kwitansi atau tanda terima. saya kasihkan langsung ke pak D itu. saya percaya karena kan jabatannya Camat,” tangis ibunda AV.
Atas aduan itu, Wawali Armuji langsung menelepon mantan Camat Pakal berinisial D tersebut. Ia mengingatkan agar tidak mempermalukan sistem birokrasi Pemkot Surabaya dan meminta segera menyelesaikan perkara dugaan penipuan tersebut kepada warga yang mengaku menjadi korban.
Mantan Camat Pakal berinisial D itu pun menyanggupi permintaan Armuji untuk segera melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Tolong selesaikan pak. ini ada jualan jajan, tukang parkir. gimana ini. jangan malu-maluin. Kamu pernah janjikan pekerjaan outsourcing terus uang sudah diterima tapi malah ga ada yang keterima,” tegas Armuji.
Informasi yang dihimpun, para korban belum melapor ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, tindak pidana penipuan merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Artinya, tanpa adanya laporan dari korban, pihak kepolisian bisa langsung memproses dugaan penipuan yang diduga dilakukan mantan Camat Pakal berinisial D tersebut. (ang/kun)






