Ringkasan Berita:
- Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi rumah terduga pelaku arisan bodong berinisial NS alias Amanda.
- Kasus penipuan arisan ini diduga merugikan 84 korban hingga Rp1,8 miliar.
- Mediasi antara keluarga pelaku dan korban berlangsung ricuh hingga diwarnai aksi saling dorong.
- Polisi akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk penanganan lebih lanjut.
Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus dugaan penipuan arisan bodong yang menimpa puluhan biduan dangdut dari berbagai grup orkestra, Senin (18/5/2026).
Pria yang akrab disapa Cak Ji itu mendatangi rumah terduga pelaku berinisial NS alias Amanda di kawasan Kelakahrejo Lor, RW 009, Kelurahan Kandangan, Surabaya. Kedatangannya didampingi puluhan korban yang mengalami kerugian total hingga diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Kehadiran Armuji bersama rombongan korban sekitar pukul 10.33 WIB sempat memicu ketegangan lantaran terduga pelaku tidak berada di lokasi. NS diduga telah melarikan diri sebelum rombongan tiba.
Di rumah tersebut hanya terdapat kakak laki-laki pelaku berinisial J serta suaminya yang berinisial D. Kondisi itu membuat emosi para korban memuncak karena mereka gagal menemui NS secara langsung.
Para korban kemudian menuntut pertanggungjawaban dari J. Kemarahan itu dipicu janji yang sebelumnya disampaikan J sekitar dua pekan lalu, bahwa dirinya siap mengambil alih tanggung jawab pembayaran kerugian apabila adiknya gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana korban. Kesepakatan tersebut bahkan disebut telah dituangkan di atas materai.
Di tengah suasana panas di halaman rumah, J terus membantah mengetahui keberadaan adiknya dan mengaku tidak memegang uang hasil arisan.
Melihat situasi semakin memanas, Armuji berinisiatif mengajak seluruh pihak melakukan mediasi di Balai RW setempat dengan pendampingan perangkat kelurahan serta unsur tiga pilar, termasuk TNI dan Polri.
Namun mediasi yang berlangsung lebih dari satu jam itu berjalan alot. Para korban beberapa kali melontarkan umpatan kepada J karena menilai keluarga pelaku mengetahui keberadaan NS sekaligus diduga ikut menerima aliran dana transfer arisan.
“Gak mungkin kalau tidak tahu orangnya di mana. Maling, maling, maling, maling. Maling pasti gak mau ngaku!” teriak sejumlah korban histeris saat mediasi berlangsung.
Di sisi lain, J tetap bersikeras mengaku sudah putus komunikasi dengan adiknya. Ia menyebut terakhir kali hanya diminta mengantar NS ke wilayah Madura.
“Jujur tidak tahu aku, hanya terakhir itu saja saat ia bilang mau diantarkan ke Madura,” kilah J.
Situasi mediasi yang memanas hingga diwarnai aksi saling dorong akhirnya berhasil diredam setelah Armuji bersama aparat Polsek Benowo memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Untuk menghindari amuk massa sekaligus mendalami informasi, petugas kemudian mengamankan J dan D menggunakan mobil patroli menuju Polrestabes Surabaya.
Armuji menegaskan, langkah hukum menjadi solusi terbaik mengingat besarnya nilai kerugian dan banyaknya korban yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Supaya ada keadilan, maka hari ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya agar pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan dari warga yang menjadi korban,” tegas Armuji.
Diberitakan sebelumnya, puluhan biduan dangdut dari berbagai grup orkestra sebelumnya mendatangi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya di Jalan Walikota Mustajab pada Selasa (12/5/2026) untuk mengadukan dugaan penipuan arisan bodong tersebut.
Sebanyak tujuh perwakilan korban dari total 84 orang datang meminta pendampingan hukum dan pengawalan kasus. Mayoritas korban diketahui merupakan warga Surabaya.
Salah satu korban, Dhea Bonita (22), mengaku mengalami kerugian hingga Rp40 juta setelah menyetorkan uang secara bertahap kepada NS alias Amanda.
“Kalau aku pribadi uangku Rp40 juta itu masuk, itu aku nitipnya pertama kali itu Rp1 juta, Rp1 juta, Rp1 juta. Itu (dijanjikan) dapat keuntungan berlipat mulai Rp1,150 juta sampai Rp1,200 juta,” ujar Dhea.
Korban lain bernama Jihan Safita juga mengaku kehilangan Rp15,8 juta dalam arisan tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, ada korban lain yang mengalami kerugian hingga Rp195 juta.
Modus yang digunakan pelaku disebut dengan menawarkan keuntungan instan sebesar 20 hingga 50 persen dalam waktu singkat. Awalnya arisan berjalan lancar sejak 2025 sehingga banyak korban percaya dan ikut menyetor dana.
Namun sejak Februari 2026, pencairan dana mulai macet dan keberadaan NS perlahan tidak diketahui.
Pendamping hukum korban, Yudhistira Eka Putra, menyebut total kerugian seluruh peserta arisan mencapai Rp1,8 miliar dengan korban berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Gresik, hingga Mojokerto.
Melalui laporan kepada Armuji, para korban berharap kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya serta aparat penegak hukum agar pelaku segera ditangkap dan kerugian korban dapat diproses secara hukum. [rma/beq]






