Blitar (beritajatim.com) – Bulan Februari 2013 lalu, Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terbukti menerima uang gratifikasi Mega Proyek Hambalang.
Satu bulan berselang atau tepatnya Maret 2013, Anas Urbaningrum pun mengucapkan pernyataan yang kontroversial.
Anas Urbaningrum yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat mengucapkan janji agar digantung di Monas apabila ia korupsi di kasus Hambalang.
“Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” kata Anas di Kantor DPP Demokrat kala itu.
Janji gantung di Monas yang diucapkan oleh Anas Urbaningrum itu kurang lebih mirip seperti janji-janji para politikus lainnya yang pernah melakukan hal serupa. Setelah 10 bulan berlalu pasca janji itu diucapkan oleh Anas Urbaningrum, dia justru resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Momen Haru Anas Urbaningrum Sungkem ke Ibu di Blitar
Setelah ditahan, Anas Urbaningrum pun menjalani proses persidangan yang cukup panjang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itupun akhirnya divonis 8 tahun penjara pada September 2014.
Tidak terima dinyatakan bersalah, Anas Urbaningrum pun melakukan banding dan akhirnya dirinya divonis 7 tahun penjara. Tidak terima dengan masa hukuman Anas Urbaningrum yang diperingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Hukuman Anas Urbaningrum pun ditambah menjadi 14 tahun penjara.
Pada 2018 Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Hasilnya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itupun divonis 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Kini setelah hampir 10 tahun berlalu Anas Urbaningrum akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada tanggal Selasa (13/04/23). Kebebasan Anas Urbaningrum ini masih berstatus CBM atau Cuti Menjelang Bebas.
Mantan Ketua Umum PB HMI itu masih diwajibkan lapor ke Lapas Sukamiskin Bandung selama 3 bulan ke depan.
Baca Juga:
Keluarga Anas Urbaningrum Minta SBY Mohon Maaf
Meski telah berselang 10 tahun lebih Anas Urbaningrum tidak lupa dengan janji yang pernah diucapkan dulu. Mantan Ketua Umum PB HMI itu mengaku tetap berpegang teguh pada janjinya.
Anas juga menyakini bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi dalam kasus Hambalang. Bahkan Anas Urbaningrum siap mempertanggung jawabkan janjinya itu dunia akhirat.
“Nomor satu itu adalah keyakinan lahir batin bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan. Itu keyakinan lahir batin, dunia akhirat. bisa dipertanggungjawabkan, dan itu tidak akan pernah berubah sampai kapanpun keyakinan itu, karena saya yang tahu, ya,” kata Anas Urbaningrum
Lebih lanjut saat ditanya apakah dengan kondisi saat ini janji tersebut telah terhapuskan, Anas Urbaningrum mengatakan, itu sudah terjawab di putusan.
“Itulah, termasuk yang begitu kalau sampeyan baca-baca detail putusannya itu sudah terjawab sebetulnya ya,” pungkasnya. [owi/beq]






