Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan Legitime Portie yang diajukan Warsono Ali Hardi dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Warsono menggugat empat saudaranya lantaran tak mendapat harta warisan dari orangtuanya.
Empat saudara Warsono yang menjadi tergugat adalah LAH alias SL (tergugat I), RAH alias RT (Tergugat II), LAH alias LL (tergugat III) dan WAH (tergugat IV).
Gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya) sementara penggugat sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Dikutip dari Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota) pada 10 Januari 2022 menyatakan pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie penggugat adalah sebesar 3/20.
Tergugat I, LAH alias SL dihukum untuk menyerahkan hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari 3 (tiga kilo) gram emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kg emas murni
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum tergugat II (RAH ) menyerahkan kepada penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari 8 kilogram emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kg mas murni 24 karat. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka Nomor 30 Surabaya, seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K. Satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001 seharga Rp 51.000.000, satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp 31.000.000.
Sementara tergugat III, LAH alias LL dihukum untuk menyerahkan kepada penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 berupa 3 kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) karat.
Sedangkan untuk tergugat IV, WAH alias KT dihukum menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Basuki Rachmat Nomor 38 A Surabaya seluas 312 M2, satu unit Mobil Sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp 45.000.000, satu unit Mobil Sedan merk Mazda tahun 2001. seharga Rp 35.000.000.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pn-surabaya”]
Dikonfirmasi atas putusan tersebut, Alexander Arif, SH, CN selaku kuasa hukum penggugat membenarkan putusan tersebut.
“Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan (conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan majelis hakim,” kata Alexander Arif saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (11/2/2022).
Untuk itu, Alexander mengaku telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas beberapa objek tanah dan bangunan tersebut.
“Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari client kami (Penggugat) sebesar 3/20,” jelasnya.
Dijelaskan Alexander, harta-harta berupa benda bergerak dan tidak bergerak tersebut merupakan peninggalan dari orang tua penggugat maupun tergugat. Sebelum meninggal dunia, ibu dari mereka membuat wasiat yang tertuang dalam akta wasiat no.08 tgl.17 November 2006 dibuat dihadapan El, S.H. Notaris di Surabaya dan pemberian hibah rumah di jl. Cempaka nomor: 30, surabaya sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Hibah no.:123/2/Tegalsari/XI/2001 dibuat dihadapan NS, SH, pada saat itu sebagai Notaris di Surabaya.
“Dasar gugatan ini adalah berdasarkan akta otentik, ada hak dari penggugat yang tidak diberikan para tergugat,” tukasnya.
Sementara kuasa hukum Tergugat II (RAH ), yaitu I Nyoman Yudha Sebastiyah tak memberikan tanggapan terkait putusan perkara ini. Namun konfirmasi yang dilakukan melalui telpon dan pesan di nomor whatsAppnya belum direspon.
Terpisah, Kepala ATR/BPN Surabaya I, Kartono Agustianto masih melakukan pengecekan apakah permohonan pemblokiran yang diajukan WAH telah diterima instansinya atau belum.
“Akan kita cek dulu,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (11/2/2022).
Dijelaskan Kartono, setiap permohonan pemblokiran yang diajukan ke ATR/BPN oleh masyarakat, akan terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS)
“Kalau sudah masuk, permohonan pemblokiran itu akan dikaji oleh tim PPS,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa jenis dalam melakukan pemblokiran sertifikat. Apabila belum ada perkara maka pemblokiran sertifikat memiliki tenggang waktu, yakni 30 hari. Namun ketika sudah dalam perkara, maka pemblokiran akan dilakukan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Kalau sudah incracht tidak perlu dikaji oleh tim PPS, cukup menyertakan putusan pengadilan,” pungkasnya. [uci/ted]






