Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan desain merek Bandeng Juwana kembali digelar di Pengadilan Niaga PN Surabaya. Dalam sidang yang digelar di ruang Candra, Tergugat, PT Bandeng Juwana Indonesia mendatangkan satu ahli dalam gugatan pembatalan hak merek yang diajukan PT Bandeng Juwana (penggugat).
Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. adalah Guru Besar Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yang memberikan keterangan sebagai ahli.
Di awal persidangan kuasa hukum tergugat yakni Kevin Lumentut SH MKn minta ahli menjelaskan apa yang dimaksud merek.
Menurut ahli, merek adalah suatu produk baik barang maupun jasa. Merek sebagai tanda pembeda harus memiliki karakteristik atau unsur yang berbeda. Karena merek adalah tanda untuk membedakan suatu produk.
Ahli menjelaskan, seorang mengajukan permohonan hak atas merek akan diberikan sertifikat yang memuat merek. Sertifikat merek menjadi bukti hak melekat suatu merek. Dalam identitas merek nama merek , tanggal penerimaan, label merek , warna, bahasa harus tercantum.
Masih menurut ahli, merek bisa didaftarkan dengan nama sama namun jenis berbeda. Merek sama namun untuk jenis merek sepatu dan nama perusahaan maka itu diperbolehkan.
Masih kata ahli, untuk melihat varian merek maka bisa dilihat dari kelas dan juga nomor pendaftaran merek.
“Jadi apabila ada pihak yang ingin membatalkan suatu merek maka harus mencantumkan identitas merek yang akan dibatalkan termasuk nomor pendaftarannya,” ujar ahli.
Ahli juga menjelaskan konsep disclaimer dalam pendaftaran merek. Menurut ahli, Disclaimer adalah pernyataan yang dibuat oleh pemohon merek untuk membatasi ruang lingkup hak merek yang dimohonkan.
Dalam contoh yang diberikan, merek “Coto Makassar 24”, disclaimer mungkin diperlukan untuk membatasi hak merek hanya pada kata “24” saja, karena “Coto Makassar” adalah nama umum untuk makanan khas Makassar. Dengan demikian, pemohon merek tidak memiliki hak eksklusif atas nama “Coto Makassar”, tapi hanya pada kombinasi kata “Coto Makassar 24”.
Disclaimer ini bertujuan untuk mencegah monopoli atas kata-kata umum atau deskriptif, sehingga tidak menghambat persaingan usaha.
Ahli kemudian membahas tentang dasar hukum dan perbedaan antara gugatan pembatalan merek dan gugatan pelanggaran merek.
Menurut ahli, gugatan pembatalan merek adalah upaya untuk membatalkan hak atas merek yang sudah terdaftar, dengan alasan bahwa merek tersebut tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan, seperti memiliki persamaan dengan merek lain, atau merupakan kata umum. Dasar hukumnya ada di Pasal 76 ayat 1 UU Merek, dan akibat hukumnya adalah pembatalan hak atas merek.
Gugatan pelanggaran merek, di sisi lain, adalah upaya untuk menuntut ganti rugi atas penggunaan merek orang lain tanpa izin, dengan dasar hukum Pasal 83 ayat 1 UU Merek. Akibat hukumnya adalah ganti rugi dan/atau penghentian penggunaan merek.
“Jadi objek dan fokus gugatan pembatalan dan gugatan pelanggaran berbeda. Gugatan pembatalan fokus pada keabsahan hak atas merek, sedangkan gugatan pelanggaran fokus pada tindakan pelanggaran hak eksklusif,” terang ahli.
Ahli juga menjelaskan apa itu itikad tidak baik dalam pendaftaran merek, yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 UU Merek.
Menurut ahli, penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa pendaftar merek yang dianggap beritikad tidak baik adalah mereka yang mendaftarkan merek dengan niat untuk meniru, mengikuti, menjiplak, atau mengharapkan keuntungan dari merek orang lain, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen.
“Jadi, fokus itikad tidak baik adalah pada pendaftar merek, yaitu pihak yang mendaftarkan merek dengan tujuan tidak baik. Ini berarti bahwa pendaftar merek harus memiliki itikad baik dan tidak berusaha untuk mengambil keuntungan dari merek orang lain,” terang ahli.
Haposan Gilbert Manurung, S.H., M.Hum dari kantor hukum HGM & Rekan bertindak sebagai kuasa hukum PT Bandeng Juwana (Bandeng Juwana Elrina) selaku penggugat mengatakan dari keterangan ahli yang didatangkan tergugat justru selaras dan lebih memperkuat dalil-dalil gugatan penggugat secara keseluruhan.
“Jadi menurut kami, keterangan ahli selaras dengan dalil-dalil gugatan kita tetapi memang ada perdebatan yang perlu untuk ditegaskan karena menurut kami ada beberapa hal yang sengaja dialihkan dan tidak sejalan dengan fokus objek gugatan, tetapi secara prinsip semua keterangannya malah menguatkan apa yang menjadi dalil gugatan kami,” ujar Haposan.
Haposan menegaskan kembali keterangan ahli, merek itu tidak hanya tentang penamaan saja tetapi meliputi gambar, logo, warna, kata, atau desain dari suatu produk yang artinya merek itu bisa dari kombinasi unsur-unsur itu.
“Jadi memang yang kita persoalkan bukan tentang penamaan “Bandeng Juwana”, meskipun dalam posita kita menceritakan sejarah penamaan Bandeng Juwana yang digunakan sejak 1981. Bandeng karena produknya memang bandeng, terus Juwana karena istri pendirinya berasal dari Juwana, kemudian ada Elrina yang merupakan nama anak-anak pendiri. Akan tetapi, fokus kita pada keseluruhan dari kombinasi merek, terutama mengenai logo yang didaftarkan Tergugat yang sangat mirip atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami,” ujarnya.
Begitu pula terkait identitas suatu merek yang diutarakan ahli, menurut Haposan dalam gugatan pembatalan merek jelas mencantumkan identitas merek Tergugat, yaitu nomor pendaftaran, logo merek, kelas, dan tanggal pengajuannya.
Lebih lanjut Haposan mengatakan tentang pembatalan dan pelanggaran. Jelas bahwa perihalnya adalah gugatan pembatalan merek terdaftar, tidak ada yang mendalilkan ini adalah pelanggaran merek.
“Dalam gugatan kita tidak pernah bicara bahwa mereka (Tergugat) melanggar merek karena dalil-dalil gugatan dan dasar hukum yang digunakan hanya mengenai pembatalan merek. Di petitum juga tidak ada kita sebutkan mereka (Tergugat) melakukan pelanggaran merek yang bicara tentang ganti rugi. Jadi jangan dibelokkan kesitu,” ujar Haposan.
Demikian juga ketika berbicara siapa yang digugat dalam pembatalan merek, menurut Haposan selaras dengan keterangan ahli bahwa yang menjadi pemohon merek itulah yang digugat. Namun, tergugat berusaha menarik orang lain, yang bukan merupakan pemohon merek dari objek gugatan.
Haposan meyakini adanya itikad tidak baik yang dilakukan tergugat karena mendaftarkan merek dengan desain logo yang meniru, mengikuti, dan menjiplak merek yang sudah dimiliki kliennya sehingga dapat menyesatkan konsumen. [uci/but]






