Malang (beritajatim.com) -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai mengalihkan fokusnya pada pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di tengah masa reses.
Langkah ini diambil guna menjaring masukan secara rinci, sekaligus mencegah potensi gugatan ulang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI dijadwalkan turun langsung menemui sejumlah pemangku kepentingan, termasuk partai politik non-parlemen dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu.
”Soal Undang-Undang Pemilu di masa reses, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian ke organisasi-organisasi pemerhati pemilu,” ujar Dasco dilansir dari keterangan resmi.
Sebagaimana diketahui, DPR RI menjalani masa reses mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026, dan dijadwalkan aktif kembali pada 14 Agustus 2026. Penyerapan aspirasi ini dipandang penting agar regulasi kepemiluan yang dihasilkan memiliki landasan filosofis dan teknis yang kokoh.
Menanggapi wacana penggodokan RUU Pemilu tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terkait penataan sistem kepemiluan nasional.
Prof. Ali Safa’at menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perumusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) memiliki pertimbangan akademis dan teoritis yang jelas, bukan sekadar angka absolut. Menurutnya, ada beberapa instrumen yang bisa dipakai untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen demi efisiensi proses pengambilan keputusan.
”Landasan teoritis kenapa diperlukan parliamentary threshold itu untuk memperkecil jumlah partai politik di parlemen, sehingga memudahkan proses pengambilan keputusan. Jika partai terlalu banyak, budaya lobi menjadi sangat rumit,” kata Prof. Ali Safa’at.
Ia membeberkan beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan oleh pembuat undang-undang. Salah satu opsi yang dapat diterapkan adalah ambang batas pembentukan fraksi seperti yang ada di tingkat DPRD. Lewat model ini, partai politik kecil yang lolos ke parlemen tetap memperoleh kursi sesuai perolehan suaranya, namun wajib bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi gabungan jika tidak memenuhi persentase minimum keanggotaan.
“Skema itu ampuh mencegah terbuangnya suara rakyat secara cuma-cuma. Selain itu, DPR dan pemerintah juga bisa mengambil jalan dengan memperkecil alokasi kursi per daerah pemilihan,” ujar Prof Ali Safa’at.
Jika saat ini alokasi berada pada kisaran 3 hingga 10 kursi per dapil, memperkecil batas alokasi tersebut menjadi maksimal 5 kursi secara otomatis akan mengeliminasi partai kecil di tingkat parlemen tanpa perlu menetapkan angka ambang batas persentase nasional. Langkah penyederhanaan ini pun bisa dikombinasikan dengan penataan kembali formula konversi suara secara proporsional.
Selain isu ambang batas parlemen, Profesor Hukum UB ini juga menyinggung persoalan politik uang yang kerap menjadi benalu dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Menurut Prof. Ali Safa’at, norma hukum mengenai larangan politik uang dalam regulasi pemilu saat ini sebenarnya sudah diatur secara terperinci. Pasal-pasal pidana pemilu telah memuat sanksi tegas, baik bagi pihak pemberi maupun penerima.
”Dalam undang-undang sekarang, aturan soal money politics itu sebetulnya sudah detail. Aturan pidananya mencakup barang siapa yang memberikan atau menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih. Problem utama kita bukan pada normanya, melainkan pada penegakan hukumnya di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kunci utama pemberantasan politik uang terletak pada independensi aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu agar tidak terintervensi kekuatan politik mana pun. Sanksi dan tindakan hukum harus dijatuhkan secara konsisten tanpa tebang pilih.
”Kalau tidak ada penegakan yang tegas dan adil, politik uang akan terus berjalan. Pembahas RUU Pemilu di DPR masih memiliki waktu yang cukup, setidaknya sekitar enam bulan ke depan, untuk mematangkan kerangka teknis dan menjamin kepastian hukum pemilu mendatang,” pungkas Prof. Ali Safa’at. (dan/ted)






