Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria paruh baya bernama Arief Awaluddin (55), warga Kampung Kejawan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, menyerahkan surat tanah milik orangtuanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu. Itu sebagai jaminan pembayaran pengobatan karena yang bersangkutan tidak mampu melunasi tagihan rumah sakit yang mencapai Rp 18 juta.
Arief mengatakan, semula ia dibawa ke RSUD Syamrabu karena mengalami sakit asam lambung akut. Sehingga, ia perlu melakukan pengobatan di rumah sakit plat merah tersebut. “Jadi saya masuk ke RS dengan jalur umum, sehingga biaya harus saya tanggung sendiri,” ujarnya, Minggu (20/3/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”rumah-sakit”]
Ia mengaku sebelumnya telah melakukan pengajuan agar masuk dalam program bantuan Biakesmaskin. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Dinas Sosial (Dinsos) setempat karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Setelah menjalani perawatan selama 18 hari, jumlah tagihan mencapai Rp 20 juta. Namun, jumlah itu mendapat keringanan dari pihak rumah sakit yakni sebesar 10 persen. “Jadi tagihan saya mencapai Rp 18 juta. Namun saya tidak memiliki uang untuk membayar,” tambahnya.
Agar dirinya bisa keluar dari rumah sakit, ia dan keluarga besarnya sepakat untuk membawa sertifikat tanah orang tuanya sebagai jaminan pembiayaan pengobatan. Sehingga, ia menyerahkan surat tersebut ke RSUD Syamrabu. “Sertifikat bersama uang Rp 2 juta serta kami membuat pernyataan untuk melakukan pelunasan selama sebulan,” tandasnya.
Direktura RSUD Syamrabu dr Nunuk Kristiani enggan berkomentar ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Dia juga tak mau mengangkat telepon dari wartawan. “Maaf tidak bisa ngasih komentar sekarang,” kata Nunuk melalu pesan singkat di WhatsApp. [sar/suf]






