Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Propam Polda Jatim menetapkan seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, beserta tiga orang bintara anggotanya sebagai terduga pelanggar kode etik disiplin Polri, atas kasus meninggalnya seorang tahanan.
Mereka ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik Polri, karena insiden penganiayaan tersebut berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut. Keempat orang oknum anggota kepolisian tersebut ditengarai lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga tidak dapat mengantisipasi adanya keributan yang berujung pada penganiayaan korban di dalam area tahanan Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Hingga korban tewas dengan mendera sejumlah luka.
BACA JUGA:
Tahanan Narkoba Polres Tanjung Perak Meninggal dengan Luka Lebam
“Jadi 4 anggota ini yang jelas tidak melakukan tugas pokok sesuai kewenangannya. Tiga bintara ini kan sebagai penjaga tahanan yang harusnya melakukan pemeriksaan, melakukan pengawasan terhadap tahanan. Yang satu Kasat Tahti yang seharusnya memimpin pelaksanaan pengawasan atau penjagaan tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (9/5/2023).
Hingga saat ini, lanjut Dirmanto, keempat oknum anggota tersebut sedang menjalani serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim. “Masih diperiksa,” ungkap mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
BACA JUGA:
Polda Jatim Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Tanjung Perak
Disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, dalam kasus tersebut, Dirmanto enggan menjawabnya, dan meminta awak media menanti perkembangan proses penyelidikan yang masih terus bergulir beberapa waktu ke depan. “Ditunggu saja,” jelasnya. [uci/suf]






