Surabaya (beritajatim.com)– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di seluruh Indonesia.
Penetapan UMP 2025 memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak pekerja menyambut positif kenaikan ini, namun tidak sedikit yang mengeluhkan tantangan ekonomi yang masih menghimpit. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan praktek pemberian upah di bawah standar di beberapa perusahaan menjadi sorotan.
“Gaji naik, tapi PPN juga naik 12 persen bosku,” keluh seorang warganet melansir dari Akun Instagram.
“Di lapangan masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah standar pemerintah,” ujar warganet lainnya.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi terkait UMP melalui kanal resmi atau dinas ketenagakerjaan setempat. Transparansi informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan semua pihak, sehingga hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta.
Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan menuju Indonesia yang lebih sejahtera.
Berikut ini adalah rincian UMP 2025 di berbagai wilayah Indonesia:
Pulau Sumatera
Aceh: Rp3.685.616
Sumatera Utara: Rp2.992.559
Riau: Rp3.508.776
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Kepulauan Riau: Rp3.623.654
Jambi: Rp3.234.535
Bengkulu: Rp2.670.039
Sumatera Selatan: Rp3.681.571
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
Lampung: Rp2.893.070
Pulau Jawa
Banten: Rp2.905.119
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Tengah: Rp2.169.349
Jawa Timur: Rp2.305.985
Jawa Barat: Rp2.191.232
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp2.996.561
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
Maluku Utara: Rp3.408.000
Maluku: Rp3.141.700
Papua
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Papua Barat: Rp3.615.000
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua: Rp4.285.850
Papua Selatan: Rp4.285.850
[aje]






