Malang (beritajatim.com) – Upah Minimum Kota Malang (UMK) Tahun 2026 naik menjadi Rp3.736.101,00 dari sebelumnya Rp3.507.693. Penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan UMK ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Pemkot Malang kemudian melakukan Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 dengan melibatkan dewan pengupahan dalam hal ini APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja/Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” kata Wahyu.
Wahyu menuturkan kenaikan UMK mencerminkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Termasuk upaya mendorong produktivitas perusahaan.
“Ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban. Tapi sebagai investasi ke depan. Karena dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” ujar Wahyu.
Wahyu berharap para pekerja untuk menyikapi kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik dan berkomitmen terhadap perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup.
“Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” kata Wahyu. (luc/ian)






