Jember (beritajatim.com) – Ada bau politis di balik batalnya sidang persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2024-2044, Jumat (16/8/2024) kemarin. Alasan pembatalan dianggap tidak relevan.
Pendapat ini dikemukakan Hadi Supaat, legislator PDI Perjuangan di DPRD Jember. “Saya kira alasan yang tidak relevan menolak paripurna Perda RTRW. Kita sudah diberikan waktu cukup untuk membahas. Draft-nya sudah ada untuk dikoreksi,” kata Hadi, Senin (19/8/2024).
Hadi tidak mempersoalkan jika ada upaya untuk menambah pengetahuan tentang kebencanaan melalui rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan. “Tapi penolakan ini terlalu politis dan tidak etis, karena jadwal paripurna ini sudah diputuskan di Badan Musyawarah, sehingga terkesan tidak masuk akal ketika harus ditolak,” katanya.
Pimpinan DPRD Jember membatalkan pelaksanaan paripurna setelah lima fraksi menolak, yakni Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
“Ketua-ketua fraksi menyampaikan aspirasi, bahwa justru kalau diparipurnakan hari ini (Jumat, 16/8/2024), kesannya terburu-buru. Wong kita dikasih waktu dua bulan kok. Kenapa dua bulan ini tidak dimaksimalkan. Kalau dimaksimalkan, kita bisa memelototi peta tata ruang lebih detail lagi,” kata Ketua DPRd Jember Itqon Syauqi.
Raperda tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam pertemuan lintas sektor di Jakarta bulan lalu. Bahkan raperda ini sudah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional pada 22 Juli 2024. Proses penetapan raperda pun dibatasi hingga 22 September 2024.
Namun lima ketua fraksi beralasan masih perlu adanya perbaikan isi naskah. Salah satunya adalah belum adanya peta kerawanan bencana yang rinci. Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana berpendapat masukan-masukan dari masyarakat belum dimasukkan dalam raperda itu.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto menghormati sikap fraksi-fraksi yang menolak sidang paripurna itu. “Kami sendiri setuju raperda disahkan di paripurna, karena seluruh tahapan sudah dilalui. Kalau pun ada tahapan yang kurang, justru seharusnya dievaluasi: kenapa kok tidak dilakukan pada saat tahapan itu,” katanya.
Menurut Widarto, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan raperda, yakni perundang-undangan yang mendasari dan sistematika. “Sistematikanya kan sudah dilalui. Peraturan perundang-undangannya juga sudah dilalui. Kalau ada konten atau isi yang belum maksimal, pertanyanannya: kenapa dulu kok tidak dilakukan di tahapan itu,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, sebenarnya penyusunan Rancangan Perda RTRW Jember 2024-2044 ini sudah berlangsung sejak lama. Dari sembilan tahapan proses, Pemkab dan DPRD Jember sudah melampaui enam tahapan.
Pemkab dan DPRD Jember sudah melewati tahap mendapat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada 22 Juli 2024. Sebelumnya bupati dan DPRD Jember melaksanakan pembahasan lintas sektor bersama Kementerian ATR-BPN di Jakarta.
Setelah persetujuan substansi ini, bupati dan DPRD Jember diberikan waktu untuk menyetujui bersama Raperda RTRW tersebut, untuk kemudian menyerahkannya kepada gubernur agar dievaluasi dan ditetapkan. Pemerintah pusat memberikan waktu dua bulan hingga 22 September 2024 untuk menuntaskan tiga tahapan terakhir penetapan perda.
Kekurangan atau kelemahan dalam naskah raperda itu tidak boleh membuat semua tahapan kembali ke awal. “Ibarat kita mengerjakan skripsi. Kalau Bab 1 sampai Bab 4 sudah disetujui dosen pembimbing, dan tinggal ujian skripsi, kan tidak mungkin kemudian disuruh membongkar lagi isi Bab 1,” kata Widarto.
“Toh nanti, kalau ada yang belum sempurna, masih ada revisi skripsi dari dosen penguji, yang dalam konteks Perda RTRW ini adalah konsultasi dengan gubernur. Lebih detailnya diatur dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” kata Widarto.
Widarto berpendapat tidak realistis menyerahkan proses penetapan raperda ini kepada anggota DPRD Jember 2024-2029 yang akan dilantik pada 21 Agustus 2024.
“Kalau melihat tahapannya yang begitu mepet, tentu berat. Tidak ada yang tidak mungkin, tapi pasti berat karena masih menunggu pimpinan disahkan, kami membahas alat kelengkapan Dewan (AKD). Tapi pengesahan AKD menunggu pimpinan yang baru,” kata Widarto.
Sementara itu, regulasi mengharuskan Perda RTRW ditetapkan paling lambat 22 September 2024. “Tapi kami coba saja nanti. Demi kepentingan Jember, semaksimal mungkin kami lakukan. Nutut atau tidak nutut, nanti kita lihat,” kata Widarto. [wir]






