Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saat ini Jember masih mengacu pada Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015. Hal ini dikarenakan Rancangan Perda RTRW terbaru yang sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditolak DPRD Jember untuk disahkan, Agustus 2024.
“RTRW Kabupaten Jember dimaksudkan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jember yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, dan bersinergi,” kata Fawait, dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan APBD Jember, di gedung DPRD Jember, Senin (4/8/2025) malam.
Perda RTRW, menurut Fawait, juga dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. “Disadari bahwa pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan yang cukup pesat di Kabupaten Jember akan membawa perubahan ruang dan lahan, yang mengakibatkan perkembangan menjadi tidak terarah dan kualitas ruang juga semakin menurun,” katanya.
“Oleh karena itu, RTRW Kabupaten Jember hadir untuk mengarahkan dan mengendalikan, tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi yang tumbuh di Kabupaten Jember,” jelas Fawait.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Wahyu Prayudi Nugroho mengatakan, pembangunan Kabupaten Jember mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029.
“Namun, kami mencatat dengan penuh keprihatinan, bahwa dokumen RTRW sampai saat ini masih tertunda pengesahannya di Kementerian ATR/BPN. RTRW adalah kompas utama yang menentukan arah pembangunan, di mana pembangunan dapat dilakukan dan di mana kawasan harus dijaga,” kata Nugroho.
Menurut Nugroho, tanpa RTRW yang jelas, pembangunan rawan tumpang tindih, lahan dapat berubah fungsi secara sembarangan, dan rakyat kecil bisa menjadi korban. “Oleh karenanya, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera menuntaskan proses pengesahan RTRW dengan kementerian terkait. Ini merupakan prasyarat mutlak untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat,” katanya. [wir]






