Jember (beritajatim.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menagih penyelesaian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Jember (Perda RTRW) baru kepada DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Perda RTRW yang diacu oleh Pemerintah Kabupaten Jember adalah perda lama yang terbit pada 2015. “Sampai sampai hari ini kita masih belum punya Rencana Tata Ruang Wilayah (baru),” kata Ketua Pengurus Cabang PMII Jember M. Taufiqur Rahman, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Jumat (6/3/2026) malam.
PMII Jember mengawal proses pembahasan RTRW sejak 2021. “Kami memberikan masukan dan pandangan berdasarkan hasil kajian kami,” kata Taufiq.
Taufiq mengingatkan, anggaran revisi Perda RTRW ini cukup besar. “Tapi faktanya, bentuk konkret dari rencana tata ruang yang dibahas sejak beberapa tahun lalu tidak ada wujudnya sampai sekarang. Bahkan ini sudah hilang entah ditelan apa,” katanya.
Taufiq mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi fokus usulan PMII dalam pembahasan Perda RTRW yang baru. “Pertama, kami berbicara soal gumuk dan bentang alam. Kabupaten Jember ini katanya memiliki seribu gumuk, paling sekarang tersisa 34,6 persen gumuk,” katanya.
PMII melihat masih ada daerah potensi pertambangan, termasuk galian C, yang belum tercantum dalam rencana tata ruang wilayah Jember. “Galian C di Kabupaten Jember banyak sekali dan terus mengikis gumuk,” kata Taufiq.
Taufiq juga mempertanyakan adanya LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang dijadikan perumahan-perumahan baru. “Dalam kebijakan sekarang kita terus menggaungkan kedaulatan pangan, ketahanan pangan. Namun LP2B dijadikan perumahan,” katanya.
“Bagaimana kita mau berbicara soal ketahanan pangan? Bagaimana kita mau berbicara soal kedaulatan pangan? Kalau kemudian LP2B dijadikan sebagai perumahan,” kata Taufiq.
Taufiq mengingatkan, bahwa sektor agraria merupakan tulang punggung kebijakan, urat nadi perekonomian. “Di Kabupaten Jember ini banyak konflik agraria, isu-isu yang berbicara soal lingkungan, namun kita masih minim berbicara soal kebijakan yang fokusnya pada lingkungan dan isu-isu agraria,” jelasnya.
Selain masalah gumuk, PMII Jember menyoroti pembangunan perumahan di atas bantaran sungai, penggunaan pesisir oleh industri tambak modern.
“Di dalam rencana tata ruang wilayah tidak disebutkan daerah atau wilayah bisa untuk pembangunan, tetapi masih juga distempel untuk proses pembangunan. Saya tidak paham ini kesalahan legislatif ataupun eksekutif,” kata Taufiq.
PMII mengajak pemerintah dan DPRD Jember untuk duduk bersama membahas RTRW dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, termasuk untuk isu perempuan.
“Karena sedikit saja rencana pembangunan dan rencana rencana tata ruang tidak berpihak kepada isu-isu perempuan, maka saya pastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan isu perempuan tidak akan sinkron, tidak akan relevan dengan kebutuhan di Kabupaten Jember,” kata Taufiq.
Wakil Ketua DPRD Jember Wdarto sepakat pembahasan Rancangan Perda RTRW melibatkan banyak pihak, sehingga lebih komprehensif.
“Meskipun sekarang bola di tangan eksekutif, tapi jangan sampai meninggalkan stakeholder yang lain, termasuk DPRD dan teman-teman mahasiswa. Semakin banyak pemikiran di awal itu baik daripada nanti mendekati ‘akad’ ternyata malah gagal,” katanya. [wir]






