Jombang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bareng hanya dalam hitungan jam. Setelah menangkap tersangka berinisial T, petugas bergerak cepat dan berhasil menciduk pria berinisial KS (38) yang diduga sebagai pemasok utama narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan KS merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh dari tersangka T, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap. Unit II Satresnarkoba yang melakukan penggeledahan di kediaman KS menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba yang terorganisir.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar dengan total berat 4,77 gram, yang jika dihitung bersih hanya mencapai 2,32 gram. Menariknya, paket-paket sabu tersebut dibungkus dengan sedotan plastik berwarna merah, kuning, biru, dan hijau, yang digunakan untuk membedakan jenis dan jumlah paket narkoba yang disiapkan untuk edar.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan, “Satu paket besar ditemukan dalam dompet pink, sementara belasan paket kecil dibungkus sedotan warna merah, kuning, biru, dan hijau.” Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti dua pak klip plastik kosong, isolasi hitam, sedotan yang dimodifikasi menjadi alat untuk memasukkan sabu, dan satu unit ponsel.
KS, yang sehari-hari bekerja sebagai serabutan, mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia pun mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah salah satu bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Tersangka KS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ini adalah hasil pengembangan langsung dari penangkapan tersangka T di desa yang sama,” tambah Iptu Bowo, Selasa (10/3/2026).
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut keterangan tersangka KS untuk memutus rantai peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Jombang. “Kami tidak akan berhenti pada KS. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu lebih jauh jaringan yang terlibat,” tegas Iptu Bowo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Jika terbukti, KS terancam hukuman penjara minimal lima tahun. [suf]






