Sampang (beritajatim.com) – Polres Sampang berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas pulau dengan menangkap seorang bandar berinisial S. Dalam operasi yang dilakukan pada 7 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terungkap pada 23 Februari 2026.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap bandar tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dari keterangan kurir yang telah ditangkap sebelumnya.
“Dari hasil pengembangan itu, anggota berhasil mengidentifikasi dan menangkap bandar berinisial S beserta barang bukti sabu seberat 3 kilogram,” ujar Hartono, Jumat (10/4/2026).
Tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat (2). “Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara,” ungkap Hartono.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menambahkan bahwa proses penangkapan ini tidak berjalan mudah. “Pelaku cukup licin, sempat berganti-ganti handphone dan berpindah tempat. Namun, akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Yuda.
Jaringan narkoba yang diungkap ini diketahui beroperasi lintas wilayah, mencakup Kalimantan, Sumatra, dan Jawa. Sebagian besar barang haram tersebut direncanakan untuk diedarkan di luar Pulau Madura, dengan tujuan utama wilayah Kalimantan.
Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemesan dan pelaku lainnya yang terlibat. Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang,” tutup Kapolres. [sar/suf]






