Jombang (beritajatim.com) – Sekitar 3.000 butir pil koplo jenis Double L dan sabu-sabu seberat 1,69 gram berhasil disita oleh tim Satnarkoba Polres Jombang dari seorang pria berinisial E (32), warga Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, dalam sebuah operasi pengintaian pada Kamis malam (26/2/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabuh.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa tersangka E sudah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO). “Tersangka E ini memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami. Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim berhasil mencegat pelaku saat sedang mengendarai motor Honda Scoopy di pinggir jalan dusun setempat,” ungkap Iptu Bowo, Sabtu (28/2/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan narkoba yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok bekas. Modus operandi yang digunakan tersangka ini pun terbilang klasik, namun efektif untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Penggeledahan tidak berhenti di situ. Tim pengembang yang melanjutkan penyelidikan berhasil mendatangi kediaman tersangka di Desa Mangunan. Di rumah E, polisi menemukan tambahan sabu-sabu seberat 1,52 gram, 60 butir pil koplo, dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk distribusi narkoba.
Atas perbuatannya, E kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 1), serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan 436).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan ini akan terus dilanjutkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Jombang secara menyeluruh. “Kami akan terus mendalami jaringan yang ada di atas tersangka E untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba lain yang melibatkan pihak-pihak lain,” tambah Iptu Bowo. [suf]






