Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap Kampung Pancasila dibangun massif seiring dengan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam waktu dekat.
“Kami memiliki harapan besar agar Kampung Pancasila tidak hanya menjadi simbol kehidupan berbangsa yang berlandaskan nilai-nilai luhur, tapi juga tumbuh sebagai pusat edukasi masyarakat mengenai ideologi negara secara praktis dan aplikatif,” kata Wahyu Prayudi Nugroho, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna membahas Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Jember, Selasa (24/6/2025).
“Kami membayangkan Kampung Pancasila berkembang menjadi laboratorium sosial yang hidup, tempat dilakukannya berbagai kegiatan penelitian, studi banding, hingga pengembangan model pendidikan karakter kebangsaan,” kata Nugroho.
Dengan demikian, lanjut Nugroho, penyelenggaran pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Jember menjadi rujukan nasional. “Ini sebuah contoh konkret bagaimana Pancasila tidak hanya dihapal, tapi dihayati dan dijalankan dalam kehidupan sehari- hari, serta dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia,” kata Nugroho.
Nugroho menilai, Kampung Pancasila adalah ruang edukatif dan partisipatif warga, untuk memperkuat gotong royong, toleransi, dan ketahanan sosial di tingkat lokal. “Kampung Pancasila bukan hanya simbol, melainkan bentuk operasionalisasi nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan memandang keberadaan Kampung Pancasila akan menjadi garda depan dalam membumikan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila ke dalam kehidupan sosial. “Ini penting di tengah dinamika sosial yang kerap kali terpolarisasi,” kata Nugroho.
Perda Pendidikan Wawasan Kebangsaan menggemakan Pancasila bukan sebagai nilai normatif. “Melainkan ideologi yang hidup dan membumi yang memiliki kedudukan konstitusional,” kata Nugroho.
Ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini yang menyebabkan Fraksi PDIP ingin kata ‘Pancasila’ dicantumkan sebagai judul perda.
Pencantuman ‘Pancasila’ dalam judul raperda itu adalah bentuk afirmasi ideologis terhadap landasan negara dan tidak melanggar asas legalitas. Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2023 jelas mencantumkan “Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan” dalam judulnya.
“Fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada hambatan yuridis dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Dalam Negeri dalam hal pencantuman istilah tersebut,” laya Nugroho.
“Terlebih, jika kita melihat draf substansi yang diajukan dalam raperda ini. Materi muatan utamanya secara eksplisit membahas tentang penguatan ideologi negara, penanaman nilai-nilai luhur Pancasila, serta pencegahan terhadap disintegrasi dan radikalisme,” kata Nugroho.
PDIP mendorong agar instrumen pelaksanaan perda ini diperluas pula hingga ke aparatur desa/kelurahan dan RT/RW, karena pendidikan kebangsaan tidak boleh berhenti di institusi formal semata. “Ia harus mengakar hingga ke akar rumput masyarakat,” kata Nugroho. [wir]






