Usai viral di media sosial, pelaku pembacokan terhadap pelajar Surabaya berinisial GA (16) pada malam puncak Anniversary Persebaya ke-99, kini tertangkap.
KUMPULAN BERITA penganiayaan surabaya
Dua warga Surabaya dikeroyok oleh oknum pendekar bersenjata tajam di Jalan Kendangsari Industri, Senin (22/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Jaksa mendakwa Jefta, yang merupakan penyandang tunanetra, melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu, di rumah mereka di Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Rony Setiawan dua tahun penjara. Ia didakwa membawa parang sepanjang 55 sentimeter, menyerbu rumah teman, dan melukai.
Pemuda asal Manukan, Surabaya, Thomas (18) tewas usai dikeroyok empat siswa SMAN 11 Surabaya. Sebelum meninggal dunia, Thomas sempat dirawat.
Pria asal Surabaya ini ribut di tempat hiburan malam dan nekat menghantam kepala seorang pria dengan botol minuman keras. Korban bersimbah darah.
Tiga pelaku pembacokan terhadap dua remaja Dupak Kota Surabaya saat malam takbiran Idul Fitri 2026, Sabtu (21/3/2026) beraksi kondisi mabuk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari menuntut pidana penjara selama dua tahun pada Norliyanti Binti H. Tajudin.
Moch Febri Setiawan menjalani sidang di PN Surabaya. Ia didakwa JPU R Ocky Selo Handoko melakukan penganiayaan berat terhadap korban Niko Ony Saputra.
Kakek Soepomo dituntut 2,5 tahun penjara karena menganiaya korban dengan martil akibat cemburu. Korban alami luka berat di kepala dan dahi.









