Surabaya (beritajatim.com) – Moch Febri Setiawan menjalani sidang di PN Surabaya. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko melakukan penganiayaan berat terhadap korban Niko Ony Saputra.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan Kamis 24 April 2025, jam 20.00 wib, selesai ngamen, Terdakwa mencari istrinya Amelia Dwi Anggraeni, di jalan Ambengan Selatan Karya 16 Gubeng Surabaya namun tidak ada.
Terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Wonocolo menanyakan keberadaan istrinya kepada orangtuanya, dikatakan Amelia tidak pulang sejak kemarin. Karena perasaan yang tidak enak, Terdakwa pergi ke rumah orang tua Amelia di jalan Endrosono gg.5 /16A Surabaya. Saat mengetuk pintu, yang membukakan pintu adalah Amelia.
Saat ditanya terdakwa, kenapa berani pulang ke rumah Endrosono Gg 5/16 A, padahal Amelia tidak berani kalau tinggal sendiri di rumah tersebut. Terdakwa curiga, mengecek ke kamar mandi, saat itu terdakwa menemukan Nico Ony Saputra dalam kamar mandi, keadaan tidak mengenakan pakaian.
Terdakwa bertanya kepada Nico, “Kenopo Koen Nak Kene”, dijawab oleh Nico “Aku nang kene ngancani bojomu”. Terdakwa memukul Nico mengenai pipi kanan atas. Terdakwa diusir keluar rumah, saat itu juga Terdakwa mengambil clurit yang ada di atas lemari, terdakwa terpancing emosi, terdakwa membacokkan clurit sebanyak 2 kali ke arah kepala bagian kiri dan mengenai telinga kiri serta bagian bawah mata Nico Ony Putra, bacokan yang kedua mengenai kepalanya.
Nico Ony Putra mengalami luka robek berdarah daerah kepala kiri dan atas serta telinga robek, kondisi lemas dan pingsan, karena mengeluarkan darah yang banyak. [uci/kun]






