Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Axell Hardito Prakoso. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun 2 bulan penjara.
Pria asal Surabaya ini ribut di tempat hiburan malam dan nekat menghantam kepala seorang pria dengan botol minuman keras. Tindakan itu dilakukan setelah perilaku buruknya yang sering menggoda wanita terbongkar di hadapan kekasihnya.
Insiden terjadi pada dini hari 12 Oktober di SHROOMS Bar and Private Space, Jalan Raya Darmo Harapan I, Surabaya. Korban, Renagung Furqon Ilyasa alias AK, tengah berbincang dengan Ida Kurniawati alias Fedora, kekasih Axell. Dalam percakapan itu, kebiasaan buruk Axell terbongkar: ia kerap mendekati perempuan lain, termasuk kekasih korban dan istri teman dekatnya.
“Awalnya hanya ingin jujur pada pacar saya,” kata AK di persidangan.
Namun pengakuan itu memicu cekcok panas antara Axell dan kekasihnya. Sekitar pukul 02.30 WIB, amarah Axell memuncak. Ia mendekat dari belakang dan menghantam kepala korban dengan botol Gordon’s Gin 750 ml. Botol pecah, korban tersungkur bersimbah darah.
Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Muji Rahayu mencatat luka terbuka sepanjang 5 sentimeter di belakang kepala dengan tepi tidak rata. “Rasanya seperti kilatan panas, lalu saya jatuh,” ujar AK saat bersaksi.
Majelis hakim yang diketuai Sarlota Marselina Suek menyatakan, Terdakwa terbukti bersalah. “Melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.” kata hakim Sarlota saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti menuntut 1 tahun 2 bulan penjara. Axell mengaku menyesal, namun tetap menyatakan emosinya meledak ketika kebiasaan buruknya dibongkar di depan pacarnya. [uci/but]






