Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan kepada Bupati Muhammad Fawait untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap penyimpangan, kecurangan, maupun manipulasi data kepegawaian.
“Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian atas kewenangannya segera melakukan langkah-langkah dalam penertiban, baik melalui regulasi dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan perundangan lainnya, maupun perbaikan sistem serta prosedur, terutama dalam perencanaan kepegawaian lingkungan,” kata Ketua Panitia Khusus Non Aparatur Sipil Negara Ardi Pujo Prabowo, dalam sidang paripurna, Sabtu (22/3/2025) malam.
Rekomendasi tersebut terkait tenaga honorer non ASN Pemkab Jember yang hingga saat ini belum menerima gaji sejak Januari 2025. Ardi tidak menyebutkan bentuk-bentuk kecurangan yang dimaksud dalan rekomendasi tersebut.
Rekomendasi hanya menyebutkan adanya perbedaan data tenaga honorer non ASN yang dilaporkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Panitia Khusus dengan data yang dimiliki Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember.
Berdasarkan hasil rapat dengat pendapat dengan semua organisasi perangkat daerah Pemkab Jember, Pansus mengantongi data 13.168 orang pegawai honorer non ASN. Sementara data yang dimiliki BKPSDM 11.015 orang.
DPRD Jember meminta Bupati Fawait untuk menyusun arah kebijakan penataan formasi kepegawaian, sumber daya manusia dan jabatan, untuk memastikan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Fawait juga diminta mengaudit data pegawai baik ASN, non ASN, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara menyeluruh dan memperbaiki sistem data kepegawaian tunggal yang akuntabel, terintegrasi, dan termutakhirkan dengan baik.
“Mekanisme pengadaan tenaga non ASN, baik melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu maupun migrasi status, harus memperhatikan mekanisme perencanaan dengan mengacu pada roadmap kebutuhan pegawai melalui analisis jabatan-analisis beban kerja, kemampuan keuangan daerah, serta nomenklatur belanja pengadaan barang dan jasa,” kata Ardi. [wir]






