Pemerintah mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
KUMPULAN BERITA PAD Jember
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah berusaha mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menciptakan kemandirian fiskal.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar 36,78% hingga mencapai Rp1,058 triliun menuai pujian banyak pihak.
Widarto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan agar upaya pemenuhan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sektor kesehatan tiidak menyusahkan masyarakat.
Sejumlah akademisi mengkritisi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2025 sebesar Rp 1,072 triliun. Mereka menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menciptakan kemandirian fiskal daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025 sebesar Rp 1,072 triliun menempatkan Kabupaten Jember dalam tujuh daerah dengan pendapatan asli di atas Rp 1 triliun di Jawa Timur dan tertinggi di wilayah seluruh Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang).
Uji coba peminjaman Pendapa Wahyawibawagraha mengawali rencana amandemen Peraturaan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Akhirnya PAD Jember 2025 benar-benar menembus angka Rp 1,024 triliun setelah sebelumnya pada 2024 mencapai Rp 774 miliar.
Penarikan pajak restoran dan kafe oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melibatkan jaksa.
Bupati Muhammad Fawait berkomitmen tidak akan menaikkan pajak daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun kebijakan tersebut juga memunculkan tantangan berat untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).








