Jember (beritajatim.com) – Penarikan pajak restoran dan kafe oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melibatkan jaksa.
Bupati Muhammad Fawair mengatakan, keterlibatan jaksa dalam penarikan pajak dalam konteks penegakan hukum. “Ini bentuk transparansi pengelolaan pendapatan daerah dan penyelamatan keuangan daerah khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya, dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).
Namun keterlibatan aparat penegak hukum ini membuat pengusaha restoran dan kafe resah. “Pelaku usaha restoran dan kafe berharap sebaiknya dalam penarikan pajak tidak melibatkan aparat penegak hukum (APH), agar tidak terkesan pelaku usaha mendapatkan tekanan dan intimidasi dari pemerintah daerah melalui aparat penegak hukum,” kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana.
Bapenda Jember mencatat ada 1.901 usaha restoran dan 55 usaha hotel yang berpotensi mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga 31 Agusus 2025, target pendapatan dari sektor hotel dan restoran meleset.
Pajak hotel yang ditargetkan Rp 7,5 miliar, baru tercapai Rp 4,228 miliar, Sementara pajak restoran yang ditargetkan Rp 40 miliar, baru tercapai Rp 22,809 miliar.
Ikbal mengingatkan, pelaku usaha restoran dan kafe merupakan bagian dari masyarakat Jember yang mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan PAD melalui pembayaran pajak retribusi. “Mereka juga turut menciptakan lapangan pekerjaan di Kabupaten Jember,” katanya.
Fraksi PPP mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha restoran dan cafe “Ini demi menjaga iklim investasi dan keberlangsungan perekonomian UMKM di Kabupaten Jember, serta melindungu pelaku ekonomi,” kata Ikbal.
Ikbal mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Jember mendata wajib pajak (WP) baru di sektor pajak reklame dan pajak restoran untuk meningkatkan PAD. “Kegiatan ini bertujuan memperbaiki akurasi data potensi pajak sekaligus memperluas basis penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
“Kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame dan pajak restoran. Dengan data yang lebih akurat, Bapenda dapat menetapkan wajib pajak baru dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai peraturan daerah,” kata Ikbal.
Namun Ikbal meminta pendataan dilakukan melalui pendekatan persuasif. “Tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tapi juga membangun kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kontribusi pajak,” katanya. [wir]






