Kuasa hukum Wakil Bupati Djoko Susanto mengajukan tiga barang bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026), untuk memenangkan eksepsi terhadap gugatan yang diajukan warga bernama Mashudi alias Agus MM.
KUMPULAN BERITA Muhammad Fawait-Djoko Susanto
Kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, mempertanyakan bukti yang disodorkan kubu Wakil Bupati Djoko Susanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (4/2/2026).
Pertarungan segitiga antara Bupati Muhammad Fawait, Wakil Bupati Djoko Susanto, dan warga bernama Mashudi alias Agus MM di Pengadiilan Negeri Jember, Jawa Timur, belum berakhir.
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember, Jawa Timur, bereaksi terhadap aliran dana pemenangan pemilihan kepala daerah yang disebutkan dalam duplik gugatan balik Wakil Bupati Djoko Susanto di pengadilan negeri setempat.
Duplik gugatan balik atau rekomvensi Wakil Bupati Djoko Susanto kepada Bupati Muhammad Fawait dan warga bernama Mashudi alias Agus MM menyinggung aliran dana operasional pemenangan pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar Rp 24,5 miliar pada 2024.
Pertarungan hukum antara Bupati Muhammad Fawait melawan Wakil Bupati Djoko Susanto memasuki babak pembacaan duplik jawaban kedua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (28/1/2026).
Wakil Bupati Djoko Susanto melalui tim kuasa hukumnya membeberkan rincian data ongkos pemenangan pemilihan kepala daerah yang dikeluarkannya, dalam sidang pembacaan dupilik gugatan rekonvensi di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (28/1/2026).
Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bupati Muhammad Fawait, menyatakan Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, tidak bewenang mengadili gugatan balik Wakil Bupati Djoko Susanto terhadap kliennya.
Bupati Muhammad Fawait menanggapi pertanyaan wartawan soal gugatan Wakil Bupati Djoko Susanto sebesar Rp 25,5 miliar dengan senyum, usai melantik 190 orang pejabat administrator dan pengawas di Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (23/1/2026).
Sejumlah partai yang berkoalisi mengusung pasangan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyayangkan gugatan pembayaran ganti rugi Rp 25.5 miliar yang dilayangkan Djoko kepada Fawait.









