Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto melalui tim kuasa hukumnya membeberkan rincian data ongkos pemenangan pemilihan kepala daerah yang dikeluarkannya, dalam sidang pembacaan dupilik gugatan rekonvensi di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (28/1/2026).
Dalam duplik, Djoko menyebut telah berkontribusi dalam pemenangan pilkada, antara lain Rp 1 miliar pada 3 Oktober 2024. dan adanya bantuan dari pihak eksternal yang disebut ‘Hamba Allah sebesar Rp 40 juta pada 3 Oktober 2024.
Djoko mencatat kontribusi Rp 6 miliar dari kantong pribadinya dan sebesar Rp 15 miliar dari Mister X 24 November 2024, Duplik Djoko menyebutkan: ‘Besarnya modal yang masuk diikuti dengan penarikan dana secara masif oleh berbagai elemen tim operasional’.
Duplik tersebut juga menegaskan, bahwa Djoko ‘secara nyata dan meyakinkan terbukti telah menjalankan seluruh rangkaian agenda kampanye secara mandiri dengan menggunakan sumber pendanaan pribadi sepenuhnya, tanpa sedikit pun diberi anggaran yang dikelola oleh Tim Pemenangan. Kemandirian finansial ini menegaskan integritasnya dalam berjuang’.
Djoko menegaskan dalam dupliknya, bahwa ‘keberhasilan kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Jember merupakan hasil kolaborasi strategis antara koalisi 15 Partai Politik, unsur non-partai, serta berbagai elemen relawan. Relawan Paslon yaitu Relawan Pak Djos dan Relawan Fawait menjadi salah satu pilar utama’.
Dodik Puji Basuki, pengacara Djoko, mengatakan rincian data keuangan itu merupakan bagian tak terpisahkan dari pencarian keadilan materiil. “Data tersebut menjadi fondasi untuk membuktikan adanya ketimpangan dalam hubungan manajerial dwi-tunggal,” katanya, usai sidang.
“Klien kami diduga mengalami eksploitasi politik, di mana kontribusi finansial dan dukungan riil di lapangan telah diberikan sepenuhnya, namun justru dibalas dengan kebijakan eksklusi jabatan dan pemutusan fasilitas operasional oleh Bupati,” kata Dodik.
Wabup Djoko menggugat balik Bupati Muhammad Fawait membayar kerugian materiil yang merupakan biaya operasional yang ditanggung Djoko selama pemilihan kepala daerah sebesar Rp 24,5 miliar. Fawait dianggap melakukan wanprestasi atau pengingkaran terhadap perjanjian bersama di hadapan notaris pada 21 November 2024 yang mengatur masalah pembagian kekuasaan dan wewenang pemerintahan setelah dilantik.
Dia juga menggugat Fawait membayar Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialami Djoko sebagai wakil bupati.
Sebelumnya Djoko lebih dulu digugat warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM terkait dengan ketidakharmonisannya dengan Bupati Fawait. Dalam gugatannya, Agus MM meminta majeliis hakim membatalkan surat perjanjian antara Djoko dengan Fawait dengan alasan melanggar undang-undang.
Dodik mengatakan, tudingan yang mempersoalkan kedudukan hukum Wakil Bupati Djoko dalam perkara tersebut adalah bentuk pengaburan substansi atas fakta-fakta eksploitasi politik dan pelanggaran undang-undang yang tengah diuji di pengadilan.
“Mempertanyakan kedudukan hukum klien saya adalah sebuah langkah yang tidak berpijak pada realitas yuridis,” katanya.
Dodik mengingatkan, Djoko Susanto adalah pemegang mandat sah yang dipilih oleh lebih dari 241 ribu rakyat Jember.
“Ketika hak-hak operasional dan wewenang jabatan yang dilindungi Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dikebiri secara sistematis, maka secara otomatis melekat hak konstitusional untuk memohon pemulihan melalui jalur yudikatif,” katanya.
Menurut Dodik, jika seorang wakil bupati dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum administrasi negara di Indonesia.
Dodik menegaskan, fokus utama langkah hukum yang dilakukan Djoko Susanto adalah untuk mengembalikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember sesuai pada rel aturan yang benar. “Kami mengimbau semua pihak agar tidak memicu kegaduhan melalui interpretasi liar atau narasi fitnah yang beredar di luar konteks persidangan,” katanya.
Menurut Dodik, transparansi atas pola transaksi yang terungkap di persidangan bukanlah serangan personal, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik Jember. “Pengadilan adalah tempat terbaik untuk menguji kebenaran otentik,” katanya.
Dodik meyakini, majelis hakim akan melihat melampaui formalitas hukum untuk tegaknya keadilan bagi seorang pejabat negara yang hak-hak jabatannya dirampas setelah memenangi pilkada.
Menanggapi perincian keuangan itu, pengacara Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin menegaskan, semua orang boleh saja berpendapat. “Cuma harus diverifikasi dulu. Itu nanti perlu dibuktikan di pengadilan, kalau masuk ke pokok perkara,” katanya. [wir]






