Wakil Bupati Jember Djoko Susanto disarankan meneladani jejak Mohammad Hatta yang mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden RI setelah berselisih pendapat dengan Presiden Sukarno.
KUMPULAN BERITA Muhammad Fawait-Djoko Susanto
Wakil Bupati Djoko Susanto menggugat Bupati Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, agar membayar Rp 25,5 miliar. Ini adalah gugatan rekovensi atau gugatan balasan setelah digugat warga Jember Mashudi alias Agus MM pada medio November 2025.
Ada dua momentum yang menarik perhatian hadirin sidang paripurna istimewa peringatan hari ulang tahun Kabupaten Jember, Jawa Timur, di gedung DPRD setempat, Jumat (2/1/2026).
Bupati Muhammad Fawait menolak mengomentari aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Jember Bersatu yang mempersoalkan hubungannya dengan Wakil Bupati Djoko Susanto, Rabu (26/11/2025).
Sidang perdana gugatan terhadap Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025).
Aliansi Masyarakat Jember Bersatu berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Mereka menuntut Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto melakukan rekonsiliasi.
Fraksi Partai Golongan Karya Amanah yang merupakan gabungan legislator Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto duduk bersama.
Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates menggugat Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto ke Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Aries Harianto, pengajar Fakultas Hukum Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencemaskan sekian dampak konflik antara Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.
Penyelesaian persoalan ketidakakuran bupati dan wakil bupati tidak diatur dalam undang-undang. Pemberhentian bupati dan atau wakil bupati juga tidak mudah dilakukan.









