Jember (beritajatim.com) – Pertarungan segitiga antara Bupati Muhammad Fawait, Wakil Bupati Djoko Susanto, dan warga bernama Mashudi alias Agus MM di Pengadiilan Negeri Jember, Jawa Timur, belum berakhir.
Dalam sidang pembuktian dokumen atau berkas yang dipimpin hakim Amran S. Herman di PN Jember, Rabu (4/2/2026). Agus MM sebagai penggugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim. Dia juga akan menyerahkan tambahan dokumen sebagai bukti dalam sidang berikutnya, Rabu (11/2/2026).
“Pada prinsipnya gugatan ini untuk kepentingan masyarakat Jember agar bupati dan wabup segera Islah, sehingga eskalasi persoalan dari gugatan ini tidak semakin melebar,” kata Agus usai sidang.
Agus menyesalkan argumentasi dari kuasa hukum Bupati Fawait dan Wabup Djoko yang saling mendiskreditkan. “Bahkan bisa dikualifikasikan character assassination,” katanya.
Sebagai warga Jember, Agus berharap Fawait dan Djoko menunjukkan sikap kenegawanan dengan mengakhiri konflik. “Namun kalau sampai pada titik akhir gugatan ini mereka pada ego masing-masing, bakal ,ada upaya hukum lanjutan yang akan saya lakukan di luar konteks hukum keperdataan,” katanya.
Agus MM menggugat ketidakharmonisan hubungan Djoko dan Fawait. Dalam gugatannya, Agus MM meminta majeliis hakim membatalkan surat perjanjian tertanggal 21 November 2024 antara Djoko dan Fawait dengan alasan melanggar undang-undang. Garis besar surat berisi enam poin kesepakatan itu adalah pengaturan dan pembagian kewenangan dalam mengelola pemerintahan setelah dilantik menjadi kepala dan wakil kepala daerah.
Djoko kemudian melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Fawait dan Agus MM. Dia menyebut Fawait mengingkari perjanjian 21 November 2024 dan menuding Agus MM sengaja melakukan manipulasi dan upaya marjinalisasi politik secara sistematis melalui gugatan terhadapnya dan Fawait.
Dalam dupliknya, Djoko meminta Bupati Fawait membayar kerugian materiil sebesar Rp 24,5 miliar yang merupakan biaya operasional yang dikeluarkan Djoko dalam pilkada, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi hotel, biaya sewa pengacara, dan lain-lain.
Selain itu, Djoko meminta Fawait membayar Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialaminya sebagai wakil bupati.
Sementara itu Agus MM digugat membayar membayar Rp 1,5 miliar, yang terdiri atas Rp 500 juta untuk kerugian materiil berupa biaya transportasi, akomodasi, hotel, dan ongkos pengacara, dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar berupa nama baik, martabat, kehormatan, dan harga diri. [wir]






