Ruang fiskal dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 tersedia Rp 82 miliar. Pemerintah Kabupaten Jember akan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur.
KUMPULAN BERITA KUA-PPAS APBD Jember 2025
Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Jember. Jawa Timur, berharap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 bisa benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.
Musim hujan tiba dan mengguyur hampir setiap hari. DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah mengambil langkah-langkah agar bencana tidak terjadi dan meluas.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan pemerintah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 lebih memprioritaskan kepentingan rakyat dan pembangunan di atas kepentingan diri, keluarga maupun kelompok.
Fraksi Golkar Amanah DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah konsisten melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan tak membuat kebijakan menyimpang.
Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengesahkan bersama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dalam sidang paripurna di gedung parkemen, Kamis (21/11/2024).
Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 harus berdampak. Demikian desakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember.
Gedung Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Dinas Sosial Kabupaten Jember, Jawa Timur, hanya memiliki sebelas ruangan kamar. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan tambahan kamar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025 diproyeksikan menembus angka Rp 1 triliun, yakni Rp 1.020.248.648.416. Namun parlemen mengkritik besarnya ketergantungan terhadap pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum mampu menyamakan persentase tambahan penghasilan pegawai (TPP) antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan pegawai negeri sipil (PNS).








