Jember (beritajatim.com) – Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 harus berdampak. Demikian desakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember.
Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Robit Wajdi menilai, uraian angka-angka dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Jember 2025 hanya terfokus pada perubahan pendapatan dan belanja. “Laporan tersebut terpaku pada output angka dan belum memberikan gambaran yang cukup tentang dampak nyata dari perubahan tersebut terhadap masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.
Data peningkatan pendapatan dan pengurangan belanja yang tersaji hanya bersifat fisikal dan administratif semata. “Laporan ini belum memberikan informasi yang cukup tentang bagaimana perubahan ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan,” kata Robit.
PKB berharap kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember menjadi Rp 1 triliun diimbangi peningkatan kualitas belanja daerah. “Dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerag, penyusunan anggaran belanja daerah diatur dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan pengganggaran berbasis kinerja,” kata Robit.
Robit mengingatkan, pengaturan belanja daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan serta mendorong perbaikan kualitas belanja daerah yang efektif dan efisien.
“Implementasi UU HKPD diharapkan akan menjadi solusi utama bagi daerah untk mengeksekusi belanja APBD secara responsif, optimal, dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Peningkatan diharapkan berharap memberikan dampak positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Khurul Fatoni, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat, memilih mencermati alokasi belanja daerah sebesar Ro 4,648 triliun. “Belanja modal hanya Rp 436 miliar, sedangkan belanja operasional setelah dikurangi dengan belanja pegawai dianggarkan jauh lebih tinggi mencapai Rp 2,21 triliun,” katanya.
Fraksi Nasdem menilai perlu penjelasan terkait struktur belanja itu. “Kita ketahui bersama bahwa besaran belanja modal merupakan pencerminan pembangunan di suatu daerah,” kata Fatoni.
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhafur Syah meminta penyaluran dan kemanfaatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 1,704 triliun tepat sasaran, sesuai dengan program yang tertuang dalam Rencana Pembngunan Jangka Menengah Daerah.
Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat menegaskan, peningkatan PAD unuk memberikan kekuatan untuk menambah sektor-sektor belanja dalam rangka pelayanan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dampaknya akan lebih leluasa mengatur belanja dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya,” kata Imam.
Imam juga menegaskan, keluaran dan dampak dari pelaksaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah telah tercantum dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) OPD Tahun 2025 yang mempedomani keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Mewujudkan pembangunan suatu daerah tidak hanya dilaksanakan melalui belanja modal, tapi juga dapat diwujudkan melalui belanja lainnya di luar belanja modal, antara lain hibah atau bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha, Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), fasilitasi pencari kerja melalui job fair dan pelatihan kerja untuk mendukung peningkatan pembangunan di Kabupaten Jember,” kata Imam.
Sementara itu, lanjut Imam, penganggaran belanja barang dan jasa dapat telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu telah mengacu pada program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam rencana strategis perangkat daerah.
“Dalam hal belanja mandatory spending, Pemkab Jember telah berusaha untuk memenuhi belanja dimaksud, antara lain belanja fungsi pendidikan dan belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya,” kata Imam.
“Terkait belanja infrastruktur dan belanja pegawai, ke depan kami akan terus berusaha untuk memenuhi batasan alokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti yang diatur pada Undang-Undang Nomor 1 tentang HKPD, bahwa daerah harus menyesuaikan belanja infrastruktur dan belanja pegawai paling lama tahun 2027,” lata Imam. [wir]






