PDI Perjuangan mengkritik kebijakan Bupati Muhammad Fawait yang lebih memilih menugasi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Arief Tjahjono daripada Wakil Bupati Djoko Susanto, untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/3/2/205) malam.
KUMPULAN BERITA Bupati Jember Muhammad Fawait
Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto kompak tidak menghadiri rapat paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di gedung DPRD Jember, Jumat (14/3/2/205) malam.
Bupati Muhammad Fawait menegaskan, anggaran hasil efisiensi perampingan birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan digunakan membiayai layanan dasar.
Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan semakin ramping. Ini berkebalikan dengan struktur organisasi pemerintah pusat yang semakin gemuk.
Ada pemandangan yang lain dari biasanya dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (14/3/2025) malam. Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto menunggu dimulainya sidang paripurna di dua lokasi berbeda dalam gedung parlemen.
‘Perang dingin’ antara Bupati Muhammad Fawait dengan Wakil Bupati Djoko Susanto rupanya membuat anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ikut meriang.
Bupati Muhammad Fawait mengklarifikasi dua isu yang tengah menyasar pemerintahannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, melalui aplikasi Thread yang diakses Beritajatim.com, Kamis (13/3/2025).
Budi Wicaksono, Ketua Komisi A DPRD Jember, memandang nota dinas dari wakil bupati itu sebaiknya dihormati sebagai upaya meminta klarifikasi kepada Inspektorat mengenai prosedur pengangkatan tersebut.
Wakil Bupati Djoko Susanto memerintahkan Inspektorat Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mengaudit surat keputusan pengangkatan 17 pelaksana tugas organisasi perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencairkan honor kader pos pelayanan kesehatan terpadu (posyandu) selama dua bulan.









