Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Mereka telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi untuk mencari data dan barang bukti. Selain itu puluhan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satunya mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan total ada sebanyak 36 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan pada tahun 2022. Saksi diperiksa untuk memberikan keterangan dalam proses pengadaan.
“Pemeriksaan kami lakukan untuk mencari tahu kenapa Griyo Dalem Kanjengan tidak dapat keluar surat hak pakai,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Dari 36 saksi yang diperiksa salah satunya adalah mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Mengingat dalam proses pengadaan Maryoto Birowo masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung. Selain itu, salah seorang anggota DPRD Tulungagug, Panhis Yody Wirawan juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kasus ini Panhis merupakan notaris yang menangani jual beli tanah tersebut.
“Mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sudah kami periksa. Terakhir pemeriksaan kami lakukan satu bulan yang lalu, karena pengadaan pada jaman mantan bupati Maryoto, kami sudah periksa sebanyak dua kali,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Tulungagung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari barang bukti. Diantaranya, kantor BPKAD, Dibudpar dan Kelurahan Kepatihan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.
Pada tahun 2022, Pemkab Tulungagung telah melakukan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan senilai Rp10 miliar. Adapun luasan Griyo Dalem Kanjengan mencapai 2000 meter persegi.
Namun meski tercatat sebagai aset Pemkab Tulungagung, ternyata Griyo Dalem Kanjengan belum memiliki surat hak pakai. Oleh karena itu, penyidik Kejari Tulungagung masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. [nm/kun]






