Jember (beritajatim.com) – Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan semakin ramping. Ini berkebalikan dengan struktur organisasi pemerintah pusat yang semakin gemuk.
Semangat perampingan ini terlihat dalam pidato nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dibacakan Bupati Muhammad Fawait di sidang paripurna DPRD Jember, Kamis (13/3/2/205) malam.
Perampingan dilakukan Pemkab Jember dengan cara menggabungkan beberapa urusan dalam satu rumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semangatnya efektif dan efisien. Arahan pemerintah pusat kami lakukan, karena kami punya semangat menyinergikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten,” kata Fawait, usai sidang paripurna.
“Sekali lagi efektif efisien. Itu jadi benang merah Perda SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja),” kata Fawait.
Fawait memahami ada perbedaan struktur organisasi pemerintah pusat dan daerah. “Kalau di pusat yang digarap, yang dibawahi dari Sabang sampai Merauke. Beda dengan di daerah. Kalau Jember hanya sekabupaten. Semangatnya beda, Kalau di level pusat tidak bisa ramping seramping-rampingnya,” katanya.
Pidato Bupati Fawait
Dalam pidatonya Fawait mengatakan, dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. “Namun tidak berarti setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk dalam organisasi tersendiri,” katanya.
“Sejak reformasi birokrasi digaungkan, diperkenalkan tagline ‘organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran’. hal ini penting, untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis, tidak sekedar membentuk struktur,” kata Fawait.
Menurut Fawait, pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Jember. Selain itu, pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada kebutuhan daerah dengan tugas dan fungsi yang dibatasi peraturan perundang-undangan. Namun pemda diberi kebebasan untuk berkreasi untuk menunjang pembangunan di daerah dengan tetap berada pada koridornya.
Selain itu, memperhatikan efisiensi dan efektivitas, pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan tantangan ke depan yang semakin berat. “Organisasi harus menjawab tantangan tersebut,” kata Fawait.
“Secara idea, kelembagaan harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal,” kata alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya ini.
Fawait menekankan kelembagaan yang baik harus mampu beradaptasi dalam merespons dan mengantisipasi tuntutan perubahan lingkungan. “Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,” katanya.
Penghematan Belanja Pegawai
Restrukturisasi kelembagaan dipercaya Fawait akan menghemat anggaran belanja pegawai dan belanja operasional lainnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhaan birokrasi.
“Restrukturisasi kelembagaan dimaksud untuk lebih mengoptimalkan dan mendayagunakan birokrasi daerah, di samping tuntutan lainnya yang bersifat pragmatis yang sangat signifikan,” kata Fawait.
Pemerintah Kabupaten Jember melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah untuk menjawab tantangan dan berbagai kompleksitas dalam melaksanakan pelayanan birokrasi.
“Pembentukan perangkat daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas yrusan pemerintahan dan potensi daerah,” kata Fawait. [wir]






