Jember (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mencari solusi agar bisa melunasi tunggakan tujuh bulan gaji 56 sopir ambulance desa.
Perwakilan 56 orang sopir ambulance desa mengadu ke Komisi D, Rabu (13/8/2025), karena belum menerima gaji sejak Januari hingga Juli 2025. Mereka dianggap tidak memenuhi kriteria untuk digaji dari APBD Jember, karena tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Carikan solusi, entah berapa persen dari gaji biasanya (Rp 1,75 juta per bulan), yang penting teman-teman 56 sopir ambulance desa tidak kecewa. Komisi D meminta 56 sopir itu tetap digaji dari berbagai macam cara,” kata Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris.
Sunarsi juga meminta agar 56 orang sopir ambulance desa yang belum menerima gaji sejak Januari 2025 itu diprioritaskan, untik memperpanjang kontrak dengan biaya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) puskesmas sendiri.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Jember Kaspar mengatakan, sudah ada instruksi kepada pusat kesehatan masyarakat pada 23 Juli 2025 untuk membayar honor sopir ambulance desa non aparatur sipil negara (ASN) dengan dana yang diperoleh sebagai badan layanan umum daerah (BLUD).
Seluruh sopir ambulance desa non ASN itu nantinya akan ditawari kontrak kerja oleh puskesmas. “Namun perlu digarisbawahi, besaran honor yang akan disampaikan puskesmas kepada para driver ambulance itu tentu juga memperhitungkan kemampuan anggaran BLUD,” kata Kaspar.
Kaspar mengatakan, kondisi BLUD puskesmas di Kabupaten Jember beragam. “Tapi nantinya akan ada standardisasi. BLUD puskesmas yang kecil dengan puskesmas yang besar bisa tidak sama. Antara yang desanya banyak dengan yang desanya sedikit juga tentu bisa tidak sama,” jelasnya.
Namun, lanjut Kepala Sub Bagian Umum Dinkes Jember Bandot Bisuwarno, gaji Januari-Juli 2025 tetap belum bisa dibayarkan kepada 56 sopir ambulance desa yang tidak mengikuti ujian PPPK tempo hari.
Hanya 190 orang sopir yang bisa digaji sampai hasil seleksi PPPK tahap kedua diumumkan pada Juni 2025. “Mulai bulan Juli, 190 orang itu juga tidak bisa digaji (dengan APBD),” kata Bandot.
Anggota Komisi D Achmad Dhafir Syah bisa memahami alasan Dinkes Jember tidak mencairkan gaji 56 sopir ambulance desa, namun merealisasikan gaji 190 orang sopir ambulance desa sejak Januari hingga Juni 2025.
“Seratus sembilan puluh orang itu mendapatkan haknya (gaji) meskipun tidak bertanda tangan kontrak pada awal tahun, karena ada pegangan yang dijadikan acuan Dinas Kesehatan yakni surat edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember,” kata Dhafir.
Sementara itu tidak ada dasar regulasi untuk penggajian 56 orang sopir ambulance desa yang tidak mengikuti seleksi PPPK Pemkab Jember. “Jadi dipaksa apapun kalau tidak ada regulasinya, mereka tidak akan berani. Taruhannya hukum. Saya bukan membela Dinas Kesehatan, tapi mendudukan perkara ini supaya sama-sama tidak ada beban ke belakang,” kata Dhafir.
Namun, Dhafir berjanji akan membahas nasib 56 sopir ambulance desa yang belum digaji itu dalam rapat antara Panitia Khusus Non ASN DPRD Jember dengan Satuan Tugas Non ASN Pemkab Jember. [wir]






