Jember (beritajatim.com) – Lima puluh enam orang sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji sejak Januari hingga Juni 2025. Dua orang perwakilan sopir ambulans desa mengadukan nasib kepada Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, Kamis (26/6/2025).
Para sopir ambulans desa tersebut memiliki masa kerja beragam. Terlama sejak 2017 dan terbaru kurang dari dua tahun silam. Biasanya mereka menerima gaji Rp 1,75 juta per bulan. Namun sejak pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer, termasuk memperbarui kontrak mereka, para sopir ini pun merana.
Pemerintah Kabupaten Jember pun tidak berani membayarkan gaji para sopir tersebut. Sebenarnya mereka berpeluang menerima gaji, jika terdaftar menjadi peserta ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua Pemerintah Kabupaten Jember.
Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan surat bernomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 yang mengizinkan pembayaran gaji pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah.
Syaratnya, pegawai non ASN tersebut sedang mengikuti tahapan seleksi. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam ;pos anggaran belanja jasa. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK.
Masalahnya 56 sopir ambulans desa tersebut tidak terdaftar sebagai peserta ujian PPPK Pemkab Jember tahap pertama dan kedua dengan berbagai alasan. Sebagian karena sudah memasuki usia pensiun, masa kerja kurang dari dua tahun pada Januari 2025, telanjur mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil dan gagal, atau terlambat mendaftar.
Ini yang kemudian dipersoalkan dua perwakilan sopir ambulans desa, Leo Arta Pranata dan Satrali, saat menemui Widarto di gedung DPRD Jember, Jalan Kalimantan 86.
“Yang kami inginkan tidak terlalu muluk-muluk. Kami hanya menuntut hak gaji kami karena sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai driver ambulans desa,” kata Leo.
Terakhir Leo menerima gaji Rp 1,75 juta pada Desember 2024. Setelah itu selama enam bulan dia bekerja sebagai sopir ambulans Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, tanpa dibayar.
Leo sudah berkomunikasi dengan Dinas Kesehataan beberapa kali. Dinkes Jember meminta Leo dan kawan-kawan menunggu terbitnya regulasi baru soal gaji.
“Terus infonya sih menunggu untuk diupayakan dalam pergeseran anggaran. Mulai kami bertemu terakhir pada April sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut,” kata pria yang sudah bekerja sebagai sopir ambulans desa sejak 2022 ini.
Leo sebenarnya sempat mencoba tes ujian CPNS Pemkab Jember. Namun dia tidak menyangka bahwa keikutsertaannya itu justru membuatnya rugi, karena setelah gagal, tidak diperkenankan untuk mengikuti tes seleksi PPPK.
“Sebelumnya memang belum ada info bahwa semua pegawai honorer di lingkungan Pemkab Jember itu akan di-PPPK-kan. Saya tidak dapat info yang utuh. Jadi waktu itu Pendaftaran CPNS dibuka lebih dulu, saya mendaftar,” kata pria berusia 35 tahun ini.
Harapan Sempat Muncul
Harapan Leo sempat muncul setelah terbit surat edaran dari Dinas Kesehatan, bahwa sopir ambulans desa bisa digaji dengan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masing-masing puskesmas. Namun harapan tinggal harapan.
Padahal sejak Januari hingga Juni 2025, Leo tetap bekerja seperti biasa mengantar dan menjemput pasien. Setidaknya dalam sebulan rata-rata ia bertugas 15-20 kali. “Kami antar pasien baik dari rumah ke puskesmas atau puskesmas ke rumah sakit. Jadi kami juga membantu puskesmas untuk penanganan pasien sampai sekarang,” katanya.
Satrali, sopir ambulans Desa Mulyorejo, tidak memaksakan diri untuk menjadi PPPK, karena usianya sudah 57 tahun. Pria yang bekerja sebagai sopir ambulans desa sejak 2017 ini hanya berharap menerima gaji sejak Januari hingga saat ini.
“Dari di puskesmas sendiri disuruh menunggu kabar terus. Sampai sekarang belum ada kabar. Jadi kami bergabung dengan teman-teman,” kata Satrali.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Minta Maaf
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto meminta maaf kepada para sopir ambulans desa tersebut. “Kami mohon maaf karena baru tahu kalau dari persoalan tenaga non ASN kemarin menyisakan belum terbayarkannya hak teman-teman sopir ambulans desa mulai Januari sampai Juni,” katanya.
Widarto berjanji segera menghubungi Dinas Kesehatan untuk mencari solusi. “Kami juga ingin tahu sebetulnya kenapa honor 56 sopir ambulans desa ini kok belum terbayarkan,” katanya.
Widarto juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jember segera menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk mengkomodasi para sopir ambulans tersebut.
“Itu sebetulnya sudah berlaku di banyak tempat. Di DKI Jakarta yang banyak sekali membutuhkan tenaga kebersihan, tenaga penjaga dan lain-lain sudah pakai skema itu dan efisien,” kata Widarto.
PJLP membuat pemerintah lebih menghemat anggaran. “Ini karena pemerintah tidak perlu membayar ke perusahaan pihak ketiga seperti outsourcing dan langsung ke orang-perorang. Hanya persoalannya nanti apakah perlu payung hukum berupa peraturan bupati cukup mengacu pada peraturan presiden, kita pelajari dulu,” kata Widarto. [wir]







1 Komentar
Sopir ambulan mohon diperhatikan, dan dipenuhi, karena keberadaan sopir ambulan sangat vital masalah nyawa.