Jember (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur, sedang mengupayakan pembayaran gaji untuk 56 orang sopir ambulance desa. Para sopir tersebut diminta bersabar.
Dari 248 sopir ambulance desa, 56 orang belum menerima gaji Januari dan Februari 2025 karena tidak mendaftarkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ini membuat Dinkes Jember kesulitan membayar gaji mereka, karena aturan hanya memperbolehkan pembayaran gaji untuk pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) yang tengah mengikuti proses seleksi PPPK.
Kepala Dinkes Jember Hendro Soelistijono mengatakan, dari 56 sopir ambulance desa itu, 30 orang tidak mendaftarkan diri sebagai PPPK kendati memenuhi syarat. Sementara sisanya tidak memenuhi syarat karena memiliki masa kerja kurang dari dua tahun dan memasuki masa pensiun.
“Kami sedang mengupayakan menggeser anggaran untuk membayar gaji khusus 56 orang itu. Cuma berlakunya setelah bulan apa, kami masih harus tanyakan ke regulasi nanti,” kata Hendro, ditulis Minggu (30/3/2025).
“Intunya duitnya ada. Cuma kami tidak bisa mengeluarkan karena kode rekeningnya untuk non ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Hendro. Dinkes juga tidak bisa mengeluarkan dana dari pos barang dan jasa karena gaji sopir ambulance tidak dianggarkan di sana.
Suwarno tidak mendaftarkan diri ikut seleksi PPPK karena formasi sopir ambulance tidak tersedia. “Sedangkan sopir ambulance lain ikut PPPK untuk formasi administrasi dan Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.
Pria berusia 52 tahun ini enggan mendaftarkan diri sebagai tenaga administrasi karena merasa tidak punya kompetensi. “Tenaga administrasi bukan profesi. Administrasi sekarang kan bagian komputer. Saya kurang paham. Saya lulusan SMA tahun 1990-an,” katanya.
Nur Kholiq juga enggan mendaftarkan diri sebagai PPPK karena khawatir tak lagi bekerja sebagai sopir ambulance Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari yang sudah dilakoninya sejak 2019.”Pilihan pendaftaran PPPK adalah petugas pemadam kebakaran (damkar) dan Satpol PP. Damkar bukan keahlian saya,” katanya.
Hendro Soelistijono bisa memahami alasan para sopir itu. “Tapi mereka juga harus tahu kondisi yang mendadak dengan turunnya regulasi saat ini,” katanya.
Hendro meminta para sopir itu tidak menuntut sesuatu yang membuat Dinkes Jember melanggar aturan. “Kita juga tidak diam. Kita sedang berupaya mencari jalan keluar. Kalau saya menggaji dengan kode rekening non ASN ya sama-sama dikecrek (terjerat hukum, red),” katanya. [wir]






