Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk mengkomodasi para sopir ambulans desa yang tidak terekrut dalam seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini ada 56 orang sopir ambulans desa yang tidak terekrut sebagai PPPK dan belum menerima gaji sejak Januari hingga Juni 2025. Mereka memiliki masa kerja beragam. Terlama sejak 2017 dan terbaru kurang dari dua tahun silam.
Biasanya mereka menerima gaji Rp 1,75 juta per bulan. Namun sejak pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer, termasuk memperbarui kontrak mereka, para sopir ini pun merana.
“Kalau berkenan, yang bersangkutan didaftarkan sebagai PJLP dan menjadi sopir outsourcing. Kalau bersedia, kami akan fasilitasi dan sampaikan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan). Yang bersangkitan mendaftar pribadi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman, ditulis Jumat (27/6/2025).
Sementara soal gaji yang tertunggak enam bulan, Helmi menegaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tidak bisa membayarkannya. Hal ini dikarenakan mereka tidak termasuk dalam pegawai non PNS yang memenuhi syarat untuk menerima gaji dari APBD sesuai rekomendasi Panitia Khusus DPRD Jember yang diserahkan kepada Bupati Muhammad Fawait, Sabtu (22/3/2025) malam.
Penggajian para sopir itu pada akhirnya tergantung dari puskesmas tempat bekerja masing-masing. “Namun pendapatan puskesmas sendiri terbatas. Mereka harus ada perencanaan dulu untuk penggunaan anggaran,” kata Helmi.
Berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), puskesmas sebenarnya bisa menganggarkan gaji untuk sopir ambulance desa. Namun puskesmas tidak mengalokasikannya pada perencanaan awal, dikarenakan mengira gaji bakal ditanggung APBD sebagaimaan tahun-tahun sebelumnya. “”Mereka tidak berani menganggarkan, karena takut double accouting,” kata Helmi.
Selain itu, dengan ditanggung puskesmas, nominal gaji tidak akan sama. “Melihat kondisi keuangan dari pendapatan masing-masing puskesmas. Kalau misalkan dia mampu, monggo. Puskesmas sendiri yang bisa memutuskan,” kata Helmi.
Helmi akan mencari jalan keluar persoalan tersebut. “Nanti kita kita skemakan dulu, penggunaan anggaran kapitasi dan sebagainya untuk bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing puskesmas,” katanya. [wir]






