Blitar (beritajatim.com) – Polres Tulungagung telah menangkap Riyanto dan pasangan gelapnya W-Y, dalam kasus pembuangan bayi di desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Hasil penyelidikan Polres Tulungagung menyebutkan bahwa Riyanto merupakan bapak biologis dan W-Y merupakan ibu kandung dari sang bayi.
Diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara Riyanto dan W-Y. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan sejak November tahun 2022 lalu.
Sejak saat itu, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan seksual, hingga akhirnya W-Y hamil pada bulan September 2022 lalu. Dari keterangan Riyanto di hadapan polisi, bahwa keduanya telah merencanakan untuk menggugurkan janin hasil hubungan gelap tersebut.
Riyanto sempat membawa pasangan gelapnya ke tukang pijat untuk menggugurkan janinnya, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya keduanya membeli obat penggugur janin dari online Shop.
“Agustus tahun 2021 itu keduanya menjalin hubungan, terus November itu menyatakan saling mencintai kemudian melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya sampai hamil, sampai akhirnya dibawa ke dukun bayi tapi tidak bisa terus akhirnya sekitar Maret tanggal 10 si Riyanto persen obat penggugur kandungan,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Ansori, Rabu (22/03/23).
Setelah tiba obat penggugur janin yang dipesan, Riyanto kemudian memberikan obat tersebut kepada W-Y. Ada 8 tablet obat penggugur janin yang diberikan oleh Suami Lurah Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar tersebut.
Karena keduanya menghendaki adanya anak dari hubungan gelap tersebut, obat penggugur janin itu pun diminum satu jam sekali setiap tabletnya. Bahkan obat penggugur janin tersebut sempat dimasukkan ke organ intim oleh W-Y.
Hingga akhirnya pada tanggal 20 Maret 2023 lalu perempuan 20 tahun tersebut melahirkan bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan suami Lurah Jaten Blitar di kamar mandi.
“Tanggal 19 obat tersebut diberikan ke perempuan untuk diminum, mulai tanggal 19 Maret jam 12 malam itu si perempuan tersebut mulai minumnya itu 8 tablet diminum satu pil satu jam sekali. Sampai yang ke delapan itu dimasukkan ke vagina,” imbuhnya.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/lurah-jaten-blitar-tak-tahu-suaminya-selingkuh-dan-buang-bayi/
Setelah melahirkan W-Y lantas menghubungi Riyanto. Suami Lurah Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar itu pun langsung berinisiatif untuk membawa bayi hasil hubungan gelapnya dengan kardus yang dibawanya dari rumah.
Bayi hasil hubungan gelap tersebut kemudian dibawa oleh Riyanto dengan menggunakan mobil berkeliling-keliling. Riyanto pun sempat menghubungi satu rekannya untuk menemani dirinya.
Sampai akhirnya Riyanto memutuskan untuk membawa anak dari hubungan gelapnya tersebut ke Puskesmas Ngantru Kabupaten Tulungagung. Pada waktu itu Riyanto mengaku bahwa bayi tersebut ditemukannya di area persawahan di desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
“Setelah dibawa berkeliling akhirnya bayi tersebut dibawa si pria ke puskesmas Ngantru Kabupaten Tulungagung, dia mengaku bahwa anak tersebut ditemukan di area persawahan di desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”bayi-dibuang”]
Curiga dengan keterangan Riyanto akhirnya polisi menyelidiki kasus tersebut lebih mendalam. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung menjemput Riyanto di rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang akhirnya Riyanto mengakui semua perbuatannya. Suami Lurah Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar juga mengaku bahwa anak yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya. (owi/ted)






