Banyuwangi (beritajatim.com) – Menjelang hari raya idul fitri, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyerukan agar kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pihaknya menegaskan THR wajib diberikan minimal 1 minggu sebelum hari raya dengan nilai sekurang-kurangnya 1 bulan gaji.
Fauzi menjelaskan, pemberian THR merupakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang harus dipatuhi seluruh perusahaan. Oelh sebab itu, tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk menunda ataupun mengurangi hak pekerja.
“Sebaiknya kebijakan THR tetap memedomani regulasi yang berlaku. Syukur-syukur bisa ditambah oleh pemerintah atau dunia usaha. Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya,” ujarnya.
Fauzi berharap, perusahaan dapat menyalurkan THR lebih cepat agar pekerja memiliki waktu cukup mempersiapkan kebutuhan hari raya. Menurutnya, pencairan lebih awal juga dapat menghindari antrean panjang saat berbelanja kebutuhan pokok.
“Kami berharap pemberian THR ini bisa lebih cepat, idealnya 2 minggu sebelum hari raya, sehingga para pekerja dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik,” kata Fauzi.
Fauzi menambahkan, bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial, penyelesaian dapat dilakukan melalui perundingan dengan pekerja sesuai mekanisme hubungan industrial. Namun prinsipnya, hak pekerja tetap harus dipenuhi.
“SPSI di seluruh Indonesia juga telah membuka Posko Pengaduan THR. Posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran THR,” tandasnya. [alr/aje]






