Lumajang (beritajatim.com) – Pemilik Perusahaan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya sebelum H-7 Idul Fitri 2026.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Lumajang, terdapat 100 perusahaan yang sudah dikirimi surat terkait kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lumajang Subechan mengatakan, bonus hari raya sudah menjadi ketentuan wajib yang harus dibayarkan perusahaan.
Selain itu, kewajiban untuk pembayaran THR tepat waktu juga sudah diatur langsung oleh Pemerintah Pusat.
Di mana, pemilik perusahaan harus sudah mencairkan THR karyawannya paling lambat pada H-14 hingga H-7 lebaran.
“Jadi gini, setiap perusahaan itu wajib memberikan THR kepada buruhnya dan itu jelas ada ketentuannya. Ini kami juga sudah buat surat ke semua perusahaan,” terang Subechan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, secara ketentuan, THR harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau kurang lebih 1 tahun. Adapun, bonus lebaran yang harus dibayar ditetapkan dengan besaran 1 kali gaji utuh.
Sedangkan bagi karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun, tetap harus diberikan THR dengan bayaran menyesuaikan lama bekerja.
“Nah, ketentuannya pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan, 1 tahun terus-menerus, mereka berhak satu kali gaji. Kalau sebelum 1 tahun itu sama, misalnya 1 bulan, jadi 1/12 bulan besaran gaji bulanan,” tambahnya.
Subechan mengaku, pihaknya memastikan akan melakukan pemantauan agar semua perusahaan mencairkan THR karyawan.
Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau agar pekerja tetap pro-aktif melaporkan perusahaan tidak memberikan THR lewat pos pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Lumajang.
Pelaporan juga bisa dilakukan lewat aduan online di pesan Whatsapp ke nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, atau 0877-6550-3518.
“Untuk teman-teman pekerja atau buruh yang ada di Lumajang, bila tempat bekerjanya tidak melakukan kewajiban ini (THR), bisa melakukan pengaduan ke Disnaker di jam kerja. Kalau pun malas datang ke sini bisa melalui WA nantinya,” ungkap Subechan. (has/aje)







1 Komentar
Bagaimana khabar THR tambahan 100% tahun 2025 untuk guru sampai mau lebaran tahun 2026 belum dicairkan