Malang (beritajatim.com) – Pelaku pencurian spesialis toko kelontong di Kota Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Pelaku yang diketahui berinisial AP (42 tahun) asal Jember ditangkap polisi karena membawa 12 tabung LPG 3 kilogram di salah satu toko kelontong di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang.
Pencurian ini dilakukan pada 11 November 2024 dini hari lalu. Dia melancarkan aksinya di sebuah toko kelontong dengan merusak gembok toko menggunakan obeng. Di toko kelontong di Jalan LA Sucipto Kota Malang, AP mencuri 2 buah jam dan 12 tabung LPG.
“Jadi tersangka ini spesialis pembobol toko. Dalam rentang waktu 5 bulan ini sudah kejadian yang kedua kalinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Senin, (17/3/2025).
Dalam aksinya pelaku membawa kabur tabung LPG dengan menggunakan sepeda motor. Sementara saat menjualnya menggunakan mobil. Sebelum pencurian pada November 2024 pelaku pernah membobol toko kelontong lain di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang pada 6 Oktober 2024.
Di toko itu, pelaku membawa kabur uang tunai Rp1 juta dan beberapa bungkus rokok. Pelaku sengaja menyasar toko klontong yang mudah dibobol. Dia datang dari Jember ke Kota Malang untuk mencuri.
“Tersangka ini masuk ke Kota Malang tujuannya hanya untuk membobol toko. Dia memilih Malang karena ramai, banyak pedagang dan toko toko yang dinilai gampang dicuri,” ujar Soleh.
Untuk pelaku sendiri berhasil diringkus Polresta Malang Kota saat berada di Kota Malang pada 14 Maret 2025 kemarin. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. [luc/aje]






