Magetan (beritajatim.com) – Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengonfirmasi terkait penipuan yang dilakukan oleh Oto Ari Wibowo soal penerimaan calon bintara Polri tak melibatkan anggota Polri manapun.
Pria asal Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung itu murni melakukan penipuan dengan mengaku mempunyai kenalan orang dalam. Kebohongan itu untuk meyakinkan korbannya yakni Etik Ekawati warga Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
‘’Tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan pelaku ini ya. Jadi memang pelaku ini modusnya punya kenalan orang dalam Polri,’’ kata Satria saat ditemui di Mako Polres Ngawi, Selasa (6/2/2024).
Dia mengungkapkan, dalam penerimaan anggota Polri baik Tamtama, Bintara, maupun Perwira tak ada yang menarik biaya. Satria meminta agar masyarakat tak percaya calo atau siapapun yang mengaku bisa menjamin calon siswa bisa lolos dengan biaya tertentu.
‘’Ya modus pelaku ini kan menjanjikan bisa memasukkan putra korban sebagai calon bintara dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang. Kami minta masyarakat tidak percaya modus seperti itu. Tidak ada transaksional dalam penerimaan anggota Polri,’’ tegas mantan Kapolres Pamekasan itu.
Menurutnya, Polri sudah menerapkan prinsip Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (Betah). Pun, prinsip itu berlaku untuk segala kerja Polri. Utamanya, saat rekrutmen calon tamtama, bintara, dan perwira di seluruh Indonesia.
‘’Kami harap, masyarakat agar lebih berhati-hati,’’ pungkas Satria.
Sebelumnya diberitakan, pria asal Tulungagung tipu rekrutmen bintara Polri, seorang warga Magetan jadi korban. Bahkan, duit Rp200 juta milik warga Magetan itu ludes. Kejadian tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yakni Etik Ekawati (42) warga Kecamatan Bendo, Magetan.
Putranya, hendak memasuki Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri. Kemudian, pelaku yakni Oto Ari Wibowo (35) Desa Batangsaren ,Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung yang mengetahui itu langsung menjanjikan agar putra korban bisa masuk Secaba Polri. Namun, ada uang yang harus dibayarkan.
Rekrutmen Gelombang II itu dibuka pada tahun 2023 lalu. Pun, setelah putra korban mengikuti serangkaian tes, nyatanya tetap tak bisa masuk. Sementara, korban sudah mentransfer sejumlah uang pada pelaku. Totalnya mencapai Rp370 juta karena selain biaya masuk, ada biaya lain yang dibayarkan. Merasa ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian itu pada Polres Magetan.
‘’Pihak Satreskrim pun melakukan pemeriksaan dan penelusuran. Hingga didapati pelaku berada di kawasan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta. Tersangka dan barang bukti berupa buku rekening bank pun diamankan,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.
Tersangka dikenai pasal 378 atau pasal 372 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. [fiq/aje]






