Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 7,5 jam dibutuhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo pada Selasa (27/5) kemarin. Menurut rilis resmi yang diberikan beritajatim.com, penggeledahan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum. Kasusnya menyangkut pemberian kredit di PT Bank BRI (Persero) Unit Pasar Pon Ponorogo. Kredit itu diduga bermasalah dan terjadi pada tahun 2024.
Dalam tahap penyidikan, Tim kejaksaan menyisir semua ruangan Dispendukcapil Ponorogo. Mereka menyita beberapa dokumen dan barang terkait. Seluruh barang bukti diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
“Langkah ini untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum. Kami pastikan penggeledahan berjalan sesuai prosedur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (28/5/2025).
Agung Riyadi memastikan penggeledahan ini bukan tanpa alasan. Dia menyebut timnya menyelidiki dugaan kredit fiktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024. Modusnya menggunakan data palsu dari penerbitan KTP. “Ada perubahan data domisili tanpa sepengetahuan pemilik KTP,” kata Agung.
Menurutnya, perubahan data itu kemudian digunakan pihak tertentu untuk mengajukan kredit ke BRI Unit Pasar Pon. Data tersebut diduga dikeluarkan oleh oknum melalui proses tidak sah. Pihak kejaksaan kini menyelidiki asal-usul data dan penerbitan KTP tersebut. “Ini yang kami telusuri, termasuk proses penerbitannya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyatakan bersikap terbuka. Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menegaskan bahwa pihaknya kooperatif. Dia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. “Jadi begini, mengomentari terkait apa yang dilakukan oleh teman-teman kejaksaan, kita intinya kooperatif. Karena saya yakin teman-teman Dispendukcapil itu pelayan yang baik,” kata Agus.(end/kun)






