Blitar (beritajatim.com) – Tabir gelap yang menyelimuti aksi penjarahan Situs Mejo Miring di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, mulai terkuak. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPKW) Wilayah XI resmi melakukan pemeriksaan maraton terhadap Mbah Saimun dan 3 pengikutnya.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (28/01/2026) ini mengungkap motif di balik raibnya puluhan artefak peninggalan era Majapahit tersebut. Bukan faktor ekonomi, melainkan sebuah keyakinan akan munculnya kerajaan baru di Kabupaten Blitar yang dibalut ritual mistis.
Pemimpin kelompok tersebut, Mbah Saimun diperiksa selama 5 jam. Begitu pula dengan ketiga pengikutnya, yakni ST (warga Wates), JW (warga Kesamben), dan NS (warga Selopuro).
Sang pemimpin kelompok, Mbah Saimun, harus diperiksa di kediamannya di Desa Bumirejo karena kondisi kesehatan yang memburuk akibat serangan stroke. Meski fisiknya tak lagi bugar, pengaruh Saimun terhadap para pengikutnya tergolong sangat kuat.
“Tim BPKW XI menuju Desa Bumirejo untuk memeriksa salah satu orang yang diduga ikut merusak (Mbah Saimun). Karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan tidak bisa datang ke kecamatan,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Kesamben, Sigit Prasetyo pada Jumat (30/01/2026).
Fakta paling mengejutkan terkuak saat petugas menelusuri keberadaan Arca Putri, artefak paling berharga dari Situs Mejo Miring. Arca peninggalan Majapahit tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar pribadi Mbah Saimun.
Lebih mencengangkan lagi, pria yang sudah lansia tersebut menolak mengembalikan arca itu ke situs asalnya dengan alasan yang tak masuk akal yakni ia mengaku telah menikahi arca batu tersebut.
“Itu ditemukan lagi di dalam kamar Mbah Saimun. Katanya dia sudah menikah dengan arca putri itu,” ujar Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rohman.
Bagi Saimun dan pengikut loyalnya, koleksi benda purbakala yang dijarah dari Situs Mejo Miring dan wilayah Gumuk bukan sekadar batu. Mereka meyakini benda-benda tersebut adalah instrumen spiritual wajib untuk mendirikan sebuah kerajaan baru di tanah Blitar.

Proses evakuasi artefak yang tersisa mengalami jalan buntu akibat kondisi fisik Saimun. Penolakan keras dari pihak keluarga dan pengikut, ditambah kondisi Saimun yang sedang sakit stroke, membuat petugas berada dalam dilema kemanusiaan.
“Sempat ada penolakan saat petugas hendak mengembalikan benda sejarah itu. Yang menolak orangnya sudah tua dan kondisinya stroke, itu yang jadi kendala,” tambah Budi Arif.
Meski dibalut dalih kepercayaan, tindakan kelompok ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pembongkaran paksa situs di area hutan jati tersebut telah merusak konteks arkeologis yang tak ternilai harganya.
Kini, nasib Arca Putri dan puluhan artefak lainnya masih menggantung. Sebagian telah berhasil ditarik kembali ke situs asal, namun sebagian lagi masih tersandera di dalam rumah Saimun. (owi/but)






