Blitar (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap DBH (67), seorang pendeta warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur memasuki fase krusial.
Nasib perkara ini akan ditentukan pekan depan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, pada Selasa (25/11/2025), pihak terdakwa telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disangkakan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, mengonfirmasi bahwa tahapan eksepsi telah rampung digelar. Kini, fokus pengadilan beralih pada penilaian apakah keberatan terdakwa diterima atau ditolak.
“Memang semuanya masih tahapan-tahapan setelah pembacaan dakwaan, eksepsi setelah eksepsi ada tanggapan dan putusan sela,” ucap Iqbal pada Sabtu (29/11/2025).
Iqbal menjelaskan secara teknis hukum, apabila Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa DBH, maka persidangan akan langsung masuk ke pokok perkara sesuai Pasal 184 KUHP, yakni pembuktian.
Dalam tahap ini, kehadiran saksi-saksi, termasuk para korban yang masih di bawah umur, menjadi elemen vital untuk membuktikan dugaan kejahatan asusila tersebut.
“Apabila eksepsinya ditolak sehingga masuk ke 184 KUHP, pembuktian itu ya pertama pasti menghadirkan saksi. Nah, ini belum tahapan pembuktian saksi karena masih sidang eksepsi,” tegas Iqbal.
Mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan empat korban anak di bawah umur serta materi kesusilaan, PN Blitar memastikan seluruh rangkaian sidang pembuktian akan digelar secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk melindungi identitas dan kondisi psikologis para korban.
Namun, Iqbal menegaskan bahwa asas keterbukaan tetap berlaku pada satu tahap akhir yakni pembacaan vonis. PN Blitar pun berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.
“Iya tertutup, kecuali sidang putusan nanti. Kalau putusan nanti persidangan akan terbuka,” tandasnya.
Jejak Kasus
Sebagai informasi, kasus yang menjerat tokoh agama ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencabulan. DBH sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur setelah adanya laporan yang menyebutkan sang pendeta diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 4 orang anak.
Kasus ini menjadi sorotan publik Blitar karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi panutan, serta jumlah korban yang lebih dari satu orang. PN Blitar berkomitmen untuk tetap tegak lurus menegakkan keadilan dalam memutus perkara ini. (owi/ian)






